Optimalkan Program Pemutihan, UPTB Samsat Palembang II Razia Kendaraan

UPTB Samsat Palembang II bersama kepolisian menggelar razia kendaraan roda dua dan empat di Kecamatan Plaju, Selasa (30/8/2022)/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang II menggelar razia kendaraan roda dua dan empat di Kecamatan Plaju, Selasa (30/8/2022).

Razia ini digelar gabungan antara Bapenda Provinsi Sumsel, UPTB Samsat Palembang II, Jasa Raharja dan Kepolisian.

Kepala UPTB Samsat Palembang II Marhaen, SH., M.Si., didampingi Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Palembang II Mursal Ratu Bangsawan mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan sejak 1 Agustus sampai 31 Desember 2022.

Berdasarkan data, pada 29 Agustus lalu atau dalam satu hari pembayaran pajak tercatat hingga 163 unit roda empat dan 502 unit roda dua.

“Hingga 29 Agustus 2022, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari target Rp90.699.000.000 sudah teralisasi sebesar 68,27 persen. Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari target Rp 85.901.000.000 sudah teralisasi sebesar 68,28 persen,” ujarnya.

Dia mengklaim sejak ada pemutihan pada 1 Agustus lalu, terjadi peningkatan pembayaran pajak sekitar 30-40 persen per hari jika dibandingkan sebelumnya.

Mursal menerangkan, pemutihan ini berupa pembebasan BBNKB khusus mutasi masuk luar provinsi, penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB.

“Kita optimistis pendapatan dari PKB dan BBNKB dapat terealisasi dengan adanya program pemutihan ini,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Samsat Palembang 2 Yulia Susanti menjelaskan, hari ini UPTB Samsat Palembang II bekerjasama dengan Jasa Raharja, Bapenda dan kepolisian melakukan razia rutin triwulan ketiga 2022.

“Untuk hari ini dilaksanakan di Plaju. Dalam razia ini, kami melihat kondisi pajak mati atau STNK masih berlaku. Apabila pajaknya sudah mati, maka kami anjurkan untuk membayar dan kami menyediakan samling. Jadi disini kita sifatnya sosialisasi,” paparnya.

Kegiatan razia ini, kata dia, dilaksanakan selama 4 hari dan hari ini merupakan hari kedua. Selanjutnya akan dilaksanakan di Kertapati dan Jakabaring.

Yulia menuturkan, rata-rata pelanggaran pengendara roda dua dan roda empat yakni atributnya tidak digunakan dengan sempurna. Kemudian untuk surat-surat seperti pajak mati atau belum bayar.

“Untuk yang belum ada plat motor baru, mereka ada surat jalannya. Ada juga pelanggaran yang lain mungkin pelatnya tidak dipasang walaupun sudah bayar pajak, itu kami anjurkan untuk dipasang saat itu juga,” jelasnya.

Saat razia hari kedua, Yulia mengungkpkan, kendaraan yang terjaringada sekitar 40-an terdiri dari pelat luar provinsi. Kemudian pelat yang di dalam, yang belum membayar pajak dan yang hidup pajaknya tetap diperiksa.

“Untuk kendaraan yang di luar provinsi itu rata-rata mereka sudah domisili di sini. Jadi kami anjurkan untuk bea balik nama,” pungkasnya. (ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *