Opini : Kemerdekaan RI ke 77 Tahun, SDR : Hadirkan Kembali Pancasila dan UUD 1945

IMG_20220618_191513

Oleh : Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto

77 tahun Indonesia merdeka, kita masih dibayang-bayangi polemik kesukuan, agama dan ras (SARA). Pesta demokrasi dijadikan alat oleh sekelompok orang yang bernafsu untuk berkuasa dengan menggunakan politik SARA, sehingga Pemilu 2014, Pilgub 2017 dan Pemilu 2019 masyarakat Indonesia terbelah karena pilihan dukungan.

Belajar dari itu semua tentunya menjadi ujian bagi ideologi Pancasila bangsa ini yang sudah disepakati oleh para pendiri bangsa (founding fathers).

Bahwa hasil sidang sehari setelah pembacaan proklamasi, Indonesia baru menjadi sebuah negara. Melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Seperti yang disinggung di atas, hasil sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 di antaranya, pertama mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kedua, mengangkat Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Hasil ketiga, membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Hasil Pertama, yakni pengesahan UUD 1945. Kegiatan itu mengandung landasan idealisme bernegara maka harus disahkan. UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan menjadi acuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku di negara Indonesia. Sebelum disahkan, rancangan batang tubuh UUD 1945 dibuat oleh organisasi BPUPKI.

Selain mengesahkan UUD 1945, sidang ini juga melakukan revisi bagian dari Piagam Jakarta. Revisi dilakukan dengan perubahan kalimat “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya”. Masyarakat Indonesia tidak semua menganut agama Islam, maka dari itu kalimat tersebut direvisi menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan perancangan Pancasila. Ada lima orang tokoh yang terlibat di antaranya: KH Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimejo, Mohammad Hatta, dan Teuku Mohammad Hasan.

Hasil sidang kedua yakni mengangkat Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI berdasarkan usulan dari Otto Iskandardinata.

Kedua Founding Father itu terpilih secara aklamasi untuk memimpin Indonesia. Setelah itu keduanya pun disahkan dengan mengadakan pelantikan.

Hasil ketiga dalam Sidang Pertama PPKI ini yaitu dibentuknya Komite Nasional. Fungsi pembentukan Komite Nasional ini untuk meringankan tugas Presiden serta Wakil Presiden. Mengapa seperti itu? Karena Republik Indonesia belum memiliki lembaga DPR dan MPR.

Itulah hasil sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945. Seperti pesan Bung Karno, jangan sekali-kali melupakan sejarah (Jas Merah).

Sebab itu, dalam peringatan 77 tahun kemerdekaan Indonesia, mari segenap bangsa Indonesia yang berjumlah 300 juta berefleksi dan berkontemplasi untuk menghadirkan kembali Pancasila dan UUD 1945 sebagai acuan saat disahkan pada 18 Agustus 1945.

Kemudian menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semoga di kemerdekaan 77 tahun kita sebagai bangsa semakin solid dan bersatu dalam mengkonsolidasi melawan ancaman dari internal, seperti pesan Bung Karno,

“Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *