Jakarta, Sriwijaya Media – Tim Seleksi telah mengumumkan daftar peserta yang lolos seleksi tes kesehatan dan tes wawancara untuk calon anggota Bawaslu provinsi di 25 provinsi pada 2 Agustus 2022 lalu.
Dari total 150 peserta yang lolos seleksi tahapan tes kesehatan dan tes wawancara di 25 provinsi, hanya terdapat 28 orang peserta perempuan atau sekitar 18,7persen.
“Jumlah ini bukan hanya sekedar mengkhawatirkan tetapi sudah menunjukan kondisi darurat keterwakilan perempuan di Bawaslu provinsi,” kata Perwakilan PUSKAPOL LPPSP FISIP Universitas Indonesia Hurriyah, didampingi DPP FISIPOL Universitas Gadjah Mada Abdul Gaffar Karim, Senin (8/8/2022).
Berdasarkan penelusuran terhadap data hasil seleksi, terdapat 7 provinsi yang sama sekali tidak memiliki keterwakilan perempuan, yaitu Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Lampung,
Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Maluku, dan Sumatera Barat.
Tidak hanya itu, terdapat 12 provinsi yang hanya meloloskan satu orang perempuan (16,67%) dari total enam peserta yang lolos pada tahap seleksi kesehatan dan wawancara.
Berdasarkan data tersebut, kata dia, dapat disimpulkan bahwa terdapat 7 provinsi yang dipastikan tidak memiliki keterwakilan perempuan dan 12 provinsi yang berpotensi tidak memiliki keterwakilan perempuan apabila Bawaslu RI tidak menerapkan kebijakan afirmasi pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan.
“Kami Koalisi Kawal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu sangat menyesalkan Tim Seleksi yang tidak memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam keanggotaan penyelenggara pemilu sebagaimana amanat Pasal 92 Ayat 11 UU No 7/2017 dan Pasal 5 ayat 3 Perbawaslu No 8/2019,” terangnya.
Dari 25 provinsi yang melaksanakan proses seleksi, hanya enam provinsi yang meloloskan perempuan lebih dari 30%, yaitu Kepulauan Riau (50%), Kalimantan Tengah (50%), Jawa Timur (50%, Jawa Tengah (50%), DKI Jakarta (33,3%), dan Sulawesi Barat (33,3%).
“Kami mengapresiasi komitmen Tim Seleksi di enam provinsi tersebut yang berkomitmen untuk menerapkan tindakan afirmasi dalam proses seleksi di tiap tahapannya. Namun demikian, proses di enam provinsi tersebut juga harus tetap dikawal oleh seluruh pihak,” paparnya.
Pada seleksi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota periode 2017-2019, capaian keterwakilan perempuan secara keseluruhan baru mencapai 20,2% untuk tingkat provinsi dan 16,5% untuk tingkat kabupaten/kota.
Masyarakat menaruh kepercayaan penuh kepada Bawaslu RI periode 2022-2027 untuk mengubah kondisi keterwakilan perempuan yang masih memprihatinkan ini.
Namun, hasil yang ditunjukkan oleh proses seleksi di 25 provinsi belum menunjukkan perhatian serius Bawaslu RI terhadap keterwakilan perempuan.
Pengalaman seleksi Bawaslu di beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang tidak menghadirkan satupun representasi perempuan menjadi kemunduran demokrasi dan kemunduran terhadap prinsip kesetaraan dan keadilan gender.
“Kami sangat mengharapkan agar kegagalan menerapkan prinsip afirmasi dengan mengawal keterwakilan perempuan tidak terjadi lagi untuk seleksi Bawaslu selanjutnya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Mengingat lembaga penyelenggara pemilu adalah garda terdepan untuk mewujudkan pemilu yang inklusif, maka sangat penting untuk memulainya dari proses seleksi penyelenggara pemilu: mulai dari regulasi teknis yang inklusif, seleksi timsel, seleksi penyelenggara, hingga mekanisme dan muatan dalam proses seleksi,” jelasnya.
Terkait dengan agenda seleksi selanjutnya yaitu uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu RI, Koalisi Kawal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu menyampaikan beberapa
tuntutan kepada Bawaslu RI: pertama memastikan terpenuhinya keterwakilan perempuan 30% dalam hasil akhir seleksi anggota Bawaslu di 18 provinsi; menunjukan spirit dan komitmen untuk menegakkan keadilan gender dan pemilu inklusif saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan Bawaslu provinsi; dan melakukan evaluasi dan teguran keras terhadap Tim Seleksi yang tidak menjalankan amanat UU dan Perbawaslu terkait kebijakan afirmasi dengan tidak meloloskan atau hanya meloloskan satu orang perempuan dalam penentuan enam besar.(Santi)