Cilacap, Sriwijaya Media – Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) didorong memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah, dalam sosialisasi formalisasi usaha mikro strategis diikuti 120 UMKM Cilacap, Jum’at (12/8/2022).
“Mereka langsung melakukan registrasi NIB secara online sehingga pada hari yang sama mereka sudah memperoleh NIB. NIB ini merupakan lokomotif bagi UMKM dalam memperbesar usaha yang sedang dijalankan. NIB membuka akses permodalan maupun pemasaran produk,” kata Erma, sapaan akrabnya ini.
Menurut dia, ketika UMKM mengakses peminjaman modal usaha baik melalui lembaga keuangan maupun pemerintah, maka NIB merupakan salah satu persyaratannya.
“Kegiatan pendampingan dan pemberdayaan juga mensyaratkan NIB,” tutur Erma seraya menambahkan bahwa selain modal usaha juga diperlukan keyakinan dan mental yang kuat dalam berwirausaha.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Cilacap Syamsul Aulia Rachman menambahkan bahwa regulasi harus dipelajari agar bisa memaksimalkan program pemerintah.
“Perijinan adalah bagian dari komitmen menjalankan regulasi,” kata Syamsul.
Selain itu, dirinya meminta UMKM Cilacap memiliki kemampuan adaptif yakni kemampuan menyesuaikan diri dengan teknologi 5.0 dengan memanfaatkan sistem dan aplikasi.
Syamsul menilai survivenya sepuluh persen UMKM intuk bangkit ditengah pandemi.
Sebelum adanya UU Cipta Kerja, formalisasi pengusaha dan UMKM adalah dengan mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Namun, setelah adanya UU Cipta Kerja pelaku usaha tidak usah repot mengurus SIUP, TDP, dan SKU. Tapi cukup dengan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam sosialisasi tersebut, juga hadir Wakil Ketua DPRD Saiful Musta’in dan Surahman (Perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Cilacap). (santi)