Jakarta, Sriwijaya Media – Wakil Ketua MPR sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR Ahmad Basarah mengharap pembentukan Panitia Adhoc yang akan menyusun substansi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) akan menghasilkan dokumen kenegaraan yang dapat dijadikan acuan oleh pemerintah dan DPR dalam merevisi UU No 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 20 Tahun yang akan berakhir pada tahun 2025 mendatang.
Dia menilai PPHN hasil Panitia Adhoc MPR tersebut juga dapat dijadikan semacam dokumen kearifan yang mempermudah MPR periode 2024-2029 yang akan datang jika disepakati merealisasikan amandemen UUD NRI 1945 secara terbatas.
“Pimpinan dan anggota MPR pada periode tersebut tidak lagi dari nol untuk memulai proses amandemen terbatas UUD tersebut, karena bahan-bahannya sudah disiapkan oleh MPR periode 2019-2024 ini,” ujar Ahmad Basarah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/8/2022).
Penegasan Ketua DPP PDI Perjuangan itu untuk merespon pidato politik Ketua MPR Bambang Soesatyo pada Sidang Tahunan MPR pada Selasa 16 Agustus 2022.
Pidato Bambang Soesatyo yang mengatakan akan dibentuk Panitia Adhoc MPR pada sidang paripurna MPR yang akan diselenggarakan pada September 2022 mendatang adalah tindak lanjut dari keputusan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD RI pada tanggal 25 Juli 2022 yang lalu.
“Semua Fraksi dan Kelompok DPD di MPR telah bersepakat bahwa PPHN yang disusun oleh Badan Kajian MPR dapat diterima dan akan diteruskan pembahasannya di Panitia Adhoc MPR,” terangnya.
Apabila sidang Paripurna MPR menerima hasil perumusan Panitia Adhoc tentang PPHN tersebut, maka PPHN tersebut akan menjadi Keputusan MPR.
“Namun karena MPR saat ini sudah tidak lagi dapat membuat Ketetapan MPR yang bersifat Regeling atau mengikat keluar, maka dokumen PPHN tersebut akan diusulkan kepada Pemerintah dan DPR untuk dapat dijadikan rujukan dalam merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN. Jika usulan tersebut diterima oleh organ-organ negara lainnya dan dipraktekan secara berulang-ulang, maka hal itu dapat dikatakan sebagai bentuk konvensi ketatanegaraan yang baru,” urai dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia itu.
Namun demikian, Basarah menegaskan PDI Perjuangan berharap dan akan terus memperjuangkan agar PPHN tersebut dapat diberikan bentuk hukum yang kokoh dalam ketetapan MPR yang bersifat Regeling melalui amandemen terbatas UUD NRI 1945 pada MPR periode 2024-2029 mendatang”.
Dia mengharapkan dukungan organ-organ negara lainnya serta masyarakat luas agar bangsa Indonesia dapat kembali memiliki Haluan Negara dan Haluan Pembangunan Nasional agar roadmap pembangunan jangka panjang bangsa Indonesia benar-benar dapat memiliki kepastian keberlanjutan antar era kepemimpinan nasional dan daerah, juga memiliki keterhubungan antara pembangunan pemerintah pusat dan daerah.
“Tidak seperti saat ini, pembangunan nasional dan daerah dapat terhenti karena setiap Presiden dan Kepala Daerah menjalankan visi, misi dan program sendiri-sendiri serta masing-masing juga berjalan sendiri-sendiri. Praktek pemerintahan seperti itu ibarat ada negara dalam negara,” jelS Ahmad Basarah.(Santi)