Kemenag Kota : Akta Nikah Askolani dan NY Dibatalkan Putusan PTUN 2021

IMG_20220806_211427

Palembang, Sriwijaya Media – Akta nikah yang diklaim NY sebagai istri sah dari Bupati Banyuasin Askolani menjadi dasar melaporkan Askolani ke Polda Sumsel terkait dugaan menikah tanpa izin.

Namun belakangan, terkuak bahwa akta nikah No 736/22/XII/2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati Palembang tertanggal 3 Desember 2014 silam tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 16 Juni 2021 lalu.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang H Deni Priansyah, S.Ag., M.Pd.I., membenarkan bahwa akta nikah tersebut telah di batalkan putusan PTUN pada 2021 silam.

“Ya, atas dasar itulah PTUN sudah memutuskan secara inkrach bahwa pernikahan yang bersangkutan (AS dan NY) telah dibatalkan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deni, saat di wawancarai usai menghadiri acara Manasik Akbar di Griya Atyasa Palembang, pada Sabtu (6/8/2022).

Setelah ada kabar dugaan pemalsuan, pihaknya memerintahkan Kepala KUA untuk mendaftarkan ke Pengadilan Agama (PA). Namun PTUN telah mengeluarkan putusannya.

“Atas amar putusan PTUN Palembang memerintah kepada KUA untuk mencabut, maka 7 September KUA 2021 sudah mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Deni mengatakan dapat diartikan bahwa pencatatan nikah itu secara de facto sudah mendapat legalitas formal pembatalan dari pernikahan tersebut.

“Pembatalan itu, kalau tidak salah dikeluarkan pada tahun 2021 silam,” akunya.

Dengan demikian, lanjut Deni, secara legalitas formal pernikahan yang bersangkutan sudah tidak akui lagi dalam negara berdasarkan perundangan undangan berlaku.

“Ya, registernya dibatalkan, bahkan pemusnahan buku nikahnya pun sudah dilakukan. Artinya, buku nikah yang dikeluarkan itu sudah tidak berlaku,” jelasnya. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *