Kayuagung, Sriwijaya Media – Penerapan sistem merit di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapat pengakuan dengan meraih predikat ‘Baik’ dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) periode Juli tahun 2022.
Hasil penilaian tersebut disampaikan melalui surat KASN nomor B-2579/SM.00.02/07/2022 yang diterima oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI.
Kepala BKPP OKI Maulidini, S.KM., M.Si., menyampaikan implementasi sistem merit di Kabupaten OKI baru dilaksanakan 2021 lalu.
Tantangannya, kata Deni, selalu ada dikarenakan dinamika peraturan pemerintah yang mempengaruhi tata kelola kepegawaian.
“Bagian dari komitmen berbagai pihak termasuk pucuk pimpinan tertinggi dalam penerapan meritokrasi ini. Sehingga kita dinilai Baik oleh KASN,” ujar Deni, dikonfirmasi, Jum’at (5/8/2022).
Deni memaparkan terdapat 8 aspek penerapan sistem merit di Kabupaten OKI antara lain: perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutase, sistem informasi, perlindungan dan pelayanan, penggajian penghargaan dan disiplin serta manajemen kinerja.
“Secara keseluruhan kita meraih poin 288,5 atau kategori III (baik) dari KASN, akselerasi yang cukup signifikan karena kita baru mulai di 2021 lalu,” aku Deni.
Deni mengatakan, Pemkab OKI akan terus berupaya memperbaiki berbagai instrumen dan sistem dalam penerapan meritokrasi di OKI sehingga mampu menciptakan ASN yang unggul dan berkelas dunia.
“Seperti digitalisasi layanan administrasi ASN yang baru kita launching merupakan upaya kita memberi kemudahan layanan dan perlindungan kepada ASN sebagai salah satu aspek sistem merit,” jelas Deni.
Sementara itu, dalam suratnya Ketua KASN RI Agus Pramusinto berterimakasih kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang secara konsisten menerapkan sistem merit.
Penilaian meritokrasi dari KASN merupakan sebuah pengakuan kepada instansi pemerintah yang telah berhasil menerapkan sistem merit serta sebagai bukti konsistensi penegakan dan pengawasan atas pelaksanaan meritokrasi di instansi pemerintah berdasarkan UU No 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Agar setiap instansi pemerintah terus melakukan peningkatan kualitas penerapan aspek-aspek manajemen ASN berbasis sistem merit,” tulisnya.(pani)