Sriwijayamedia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama DPRD Sumsel menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp10,6 triliun.
Kesepakatan itu terealisasi pasca dilakukannya penandatangan kesepakatan bersama antara Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, dalam Rapat Paripurna ke LVI (54) DPRD Sumsel, Rabu (31/8/2022).
Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, Pemprov Sumsel tetap konsen pada beberapa hal dalam membelanjakan APBD.
“APBD ini masih tetap konsisten diperuntukkan bagi pembangunan Sumsel secara berkelanjutan seperti sektor pendidikan, sektor kesehatan, infrastruktur dan lainnya,” kata Herman Deru.
Namun, lanjut Deru, dalam membelanjakan APBD juga akan disesuaikan dengan kondisi.
“Infrastruktur memang jadi prioritas saat ini. Mungkin kalau infrastruktur jalan provinsi sudah 90 persen. Namun, untuk infrastruktur kabupaten dan kota memang harus dibantu. Kita sudah menyepakati terkait pembenahan dan peningkatan infrastruktur ini,” terangnya.
Tidak hanya itu, masih kata Deru, APBD yang ada juga akan difokuskan pada penanganan sejumlah persoalan yang terjadi. Salah satunya penurunan angka stunting.
“Termasuk juga upaya dalam pencegahan stunting di Sumsel. Ini juga menjadi konsen agar angka stunting dapat ditekan,” jelasnya.
Diketahui, selain menggelar rapat Rapat Paripurna ke LVI (54), DPRD Sumsel juga menggelar Rapat Paripurna ke LV (55) dengan agenda penjelasan Gubernur Sumsel terhadap perubahan APBD 2022.
Pada kesempatan itu, Herman Deru berharap perubahan APBD tersebut dapat disahkan sehingga pembangunan Sumsel terus berjalan dengan baik.
“Kita berharap perubahan APBD ini dapat disahkan tepat waktu,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengungkapkan, disepakatinya KUA-PPAS APBD 2022 tersebut setelah sebelumnya dilakukan pembahasan.
KUA sendiri merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya.
“Melalui tahapan penyusunan ini, diharap dapat terwujudnya KUA yang implementatif dan akuntabel,” ujar Anita.
Sedangkan PPAS sendiri merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program kegiatan dan sub kegiatan. Ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kerja.
PPAS disusun berdasarkan kebijakan sebagaimana yang diarahkan dalam KUA. PPAS akan memuat capaian sasaran program yang kemudian akan digunakan sebagai dasar pertimbangan penentuan besaran pagu indikatif serta hal-hal yang perlu mendapat perhatian organisasi perangkat daerah dalam menjabarkan program lebih lanjut kedalam masing-masing kegiatan. (ocha/adv)