DLH dan Dishub Muba Sinergi Kendalikan Pencemaran Udara Melalui Uji Emisi

IMG-20220819-WA0138

Sekayu, Sriwijaya Media – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muba melakukan pengendalian pencemaran udara berupa uji emisi gas buang kendaraan bermotor roda 4 (empat), berlangsung di Terminal Randik Sekayu, Pemkab Muba, Jum’at (19/8/2022).

Kepala Dishub Muba Musni Wijaya, S.Sos., M.Si., melalui Sekretaris Dishub Muba Ahmad Wendiansyah, S.Sit., SH., mengatakan uji emisi yang dilakukan ini sesuai dengan UU 22/2009 tentang uji KIR, termasuk uji emisi.

“Kita bersama dengan tim DLH kedepannya akan mengirimkan surat edaran ke seluruh OPD bahwa kendaraan yang beroperasi harus sudah lulus ujian emisi, baik kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala DLH Muba Andi Wijaya Busro, SH., M.Hum., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemkab Muba untuk mengendalikan pencemaran udara dari sumber yang bergerak.

Menurut dia, kedepannya akan diusulkan ke Pemkab supaya ini menjadi kewajiban bagi kendaraan dinas.

Dia melanjutkan uji emisi ini akan diadakan lagi tahap kedua, bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Muba.

Dia berharap akan lebih banyak lagi kendaraan dinas yang mengikuti uji emisi ini dengan estimasi target sekitar 500 kendaraan dinas.

“Uji emisi ini untuk mengetahui dan mengukur ketaatan pengendara atau pemilik kendaraan, terkait ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor. Ini merupakan bagian dari program pengendalian pencemaran udara di Kabupaten Muba,” terangnya.

Dia berharap dengan diadakannya uji ini ini dapat mengambil sampling dari kendaraan yang diuji berapa persen yang lolos dan berapa persen yang tidak lolos ambang batas.

“Artinya yang tidak lolos ambang batas ada permasalahan di kendaraannya. Jadi pemiliknya harus memeriksakan kendaraan ke bengkel,” jelasnya.(Berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *