Datangi SPKT Polda Sumsel, Kuasa Hukum Askolani Laporkan NY

IMG_20220810_181457

Palembang, Sriwijaya Media – Tim Kuasa Hukum Askolani (AS) secara resmi melaporkan balik NY, dengan mendatangi SPKT Polda Sumsel, Selasa (9/8/2022) malam.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran atas Undang Undang No 1/1946 Pasal 279 KUHP tentang nikah tanpa izin.

“Kami telah memberikan waktu untuk NY untuk melakukan permohonan maaf kepada klien kami AS, namun tidak diindahkan,” ungkap Firdaus Hasbullah, SH.

Firdaus mengatakan bahwa pihaknya memutuskan membuat laporan terhadap NY atas peristiwa dugaan fitnah yang telah dilakukan NY menyerang kehormatan dan menistakan AS.

“Mengenai surat nikah tersebut, kami anggap itu tidak benar dan telah dibatalkan berdasarkan putusan PTUN pada tahun 2021. Karena diduga saudari NY mendapatkannya melalui proses pengajuan pembuatan secara sepihak,” tuturnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menganggap kalau tuduhan dan fitnah terhadap klien AS tidak mendasar, karena diketahui kalau AS merupakan pejabat publik, sehingga atas laporan NY tersebut membuat AS merasa tidak nyaman.

Setali tiga uang, Kuasa Hukum AS Dodi IK., mengatakan bahwa laporan pihaknya diterima dengan Nomor STTLP/485/VIII/2022/SPKT Polda Sumsel, atas pidana UU No 1/1946 KUHP 310 KUHP dan 311 KUHP dengan terlapor NY. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *