Wako Palembang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Raperda LKPJ 2021

IMG_20220705_124933

Palembang, Sriwijaya Media – Walikota (Wako) Palembang H Harnojoyo menghadiri Rapat Paripurna ke 9 masa persidangan II dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan anggaran tahun 2021, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palembang, Senin (4/7/2022).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan RM Yusuf Indra Kesuma, dihadiri para anggota DPRD Kota Palembang, Kepala OPD di lingkungan Setda Kota Palembang.

Dalam sambutannya, Wako Harnojoyo

menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, yang didasarkan atas Surat Wako Palembang tanggal 24 Juni 2022 No. 903/001439/BPKAD/tahun 2022.

“Surat penyampaian raperda sebagaimana telah dimaklumi tersebut guna memenuhi ketentuan pasal 320 UUD No 23/2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UUD No 9/2015 tentang perubahan kedua atas UUD No 23/2014 tentang pemerintahan daerah,” tutur Wako Harnojoyo.

Menurut Harnojoyo, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palembang tahun anggaran 2021 berupa laporan keuangan, yang membuat laporan reses anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Wako Palembang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Raperda LKPJ 2021
Para anggota DPRD Kota Palembang menghadiri Rapat Paripurna ke 9 masa persidangan II dengan agenda penyampaian Raperda tentang LKPJ pelaksanaan anggaran tahun 2021, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palembang, Senin (4/7/2022)/sriwijayamedia.com-ocha

“Laporan keuangan disusun atas dasar perwujudan keterbukaan pertanggungjawaban keuangan daerah atas amanah yang diemban sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sebagaimana yang di atur dalam UU No 1/2004 tentang perbendaharaan negara dan peraturan perundang undangan lainnya yang menyangkut tanggung jawab,” terangnya.

Pengelolaan keuangan negara daerah antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77/2020 tentang pedoman PNS pengeluaran daerah, Peraturan Pemerintah Daerah No 71/2010 tentang standard akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64/2013 tentang peralatan standar akuntansi pemerintahan berbasis faktual pada pemerintahan daerah.

“Laporan realisasi tahun anggaran 2021 menunjukkan jumlah pendapatan sebesar Rp369 triliun lebih atau 89,70% dari anggaran sebesar Rp4 triliun. Sedangkan jumlah belanja terealisasi sebesar Rp3 triliun atau 82,86% dari anggaran sebesar Rp4 triliun. Anggaran tahun berjalan sebesar Rp190 miliar dari jumlah termasuk saldo kas daerah per 31 Desember 2021 yakni Rp150 miliar,” paparnya.

Harnojoyo mengatakan, neraca Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang per 31 Desember 2021 ditutup dengan jumlah aset sebesar Rp16 triliun dan kewajiban sebesar Rp363 miliar serta ekuitas dana sebesar Rp16,2 triliun.

“Dalam jumlah aset tersebut, nilai terbesar adalah aset tetap sebesar Rp14,5 triliun. Demikian Raperda ini disampaikan agar kiranya dapat ditindaklanjuti dan disahkan menjadi perda,” jelasnya.(ocha/adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *