Indralaya, Sriwijaya Media – Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna IX dalam rangka Pembahasan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 Tingkat Kedua di Ruang Rapat Paripurna dewan setempat di Tanjung Senai, Indralaya, Kamis (14/07).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Ogan Ilir Soeharto HS di dampingi Wakil Ketua I Wahyudi Marwan. Dalam Penyampaian Laporan Komisi-komisi DPRD Kabupaten Ogan Ilir menyetujui Raperda LKPJ tahun 2021 dan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan Rapat Paripurna dan Pendapat akhir bupati
Dalam kesempatan tersebut Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, menyampaikan, dengan disusunnya LKPJ berbasis aktual sehingga Pemerintah Daerah dapat mempertanggung jawabkan APBD secara transparan, akuntabel sehingga memberi manfaat baik bagi pemangku kepentingan baik bagi para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan.
Ia menambahkan, masih banyak kekurangan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, kemandirian serta tata kelolah keuangan yang baik di Kabupaten Ogan Ilir. Untuk itu dibutuhkan sinergi yang berkesinambungan antara pihak eksekutif dan legislatif merupakan hal mutlak yang harus di wujudkan.
Diakhir rapat dilakukan Penandatanganan Keputusan oleh Ketua DPRD dan dilanjutkan dengan penyerahan kepada Bupati Ogan Ilir.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Forkopimda Ogan Ilir, Kepala Perangkat Daerah dan Unsur Vertikal dan para Camat. (hdn)