Oleh :
Mgs M Badaruddin dari Kantor Hukum Balakosa Law Firm
Dewasa ini, para pemuda dari generasi Z telah memasuki usia kerja. Menurut www.onlinelearning.binus.ac.id Generasi Z adalah mereka yang lahir di tahun 1995-2012, dan mereka tumbuh di lingkungan yang serba digital membuat generasi ini tumbuh menjadi pribadi dengan karakteristik yang beragam, baik dari sisi hubungan interpersonal maupun akademis.
Jika dilihat dari tahun kelahiran tersebut maka para generasi Z saat ini berusia antara 10-27 tahun. Usia kerja menurut Undang-undang No 13/2003 adalah minimal 18 tahun, jadi para generasi yang lahir pada tahun 2004 keatas telah masuk dalam kategori usia kerja.
Dikarenakan telah memasuki usia kerja, para generasi Z harus memiliki bekal baik itu pengetahuan maupun keterampilan agar mereka siap untuk memasuki dunia kerja.
Salah satu pengetahuan yang harus mereka miliki adalah pengetahuan tentang perjanjian kerja dan hal-hal apa saja yang dimuat didalam perjanjian kerja.
Menurut Pasal 1 ayat (14) Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan “perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”. Jadi Perjanjian Kerja itu terdiri dari Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
Menurut Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pekerja/Buruh adalah adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan baik itu milik sendiri ataupun bukan miliknya.
Selain itu merujuk pada Pasal 56 Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Perjanjian Kerja terdiri dari 2 jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sedangkan PKWTT adalah sebaliknya atau yang lebih dikenal secara umum oleh masyarakat dengan istilah karyawan tetap.
Setelah mengetahui apa itu perjanjian kerja, pihak yang terlibat dan jenisnya. Para generasi Z juga harus mengetahui apa saja hal-hal yang dimuat didalam Perjanjian Kerja.
Merujuk pada Pasal 54 ayat (1) Undang-udang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, hal-hal yang harus dimuat didalam perjanjian kerja adalah sebagai berikut :
• Nama, Alamat Perusahaan, dan Jenis Usaha;
• Nama, Jenis Kelamin, Umur, dan Alamat Pekerja/Buruh;
• Jabatan atau Jenis Pekerjaan;
• Tempat Pekerjaan;
• Besarnya Upah dan Cara Pembayarannya;
• Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh;
• Mulai dan Jangka Waktu berlakunya Perjanjian Kerja;
• Tempat dan Tanggal Perjanjian Kerja dibuat; dan
• Tanda tangan Para Pihak dalam Perjanjian Kerja.
Untuk ketentuan mengenai umur pekerja/buruh, upah, cara pembayaran, dan syarat-syarat kerja yang meliputi hak dan kewajiban para pihak, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perusahaan, perjanjian kerja Bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka dari itu, sebelum menandatangani perjanjian kerja sangat penting bagi para generasi Z yang menjadi calon pekerja/buruh untuk membaca dan memahami terlebih dahulu kontrak/perjanjian kerja yang akan ditanda-tangani khususnya mengenai hak dan kewajiban pekerja/buruh maupun pengusaha agar tidak terjadi sengketa hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha pada saat melaksanakan perjanjian kerja.
Demikianlah hal-hal yang harus diperhatikan oleh para generasi Z yang telah memasuki usia kerja dan siap untuk memasuki dunia kerja, dan semoga tips ini bermanfaat bagi kalian semua.