Opini : Digitalisasi Ekonomi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Usai Pandemi

IMG_20211204_151736

Oleh :

Kepala Sub Bagian Kepegawaian

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumsel Leni Marlina, SE.,

Sejalan dengan gerakan revolusi industry 4.0, mewabahnya Covid-19 menjadi trigger bagaimana menumbuhkan ide kreatif dan inovatif, perkembangan teknologi informasi sangat pesat, pelaksanaan belanja dan penyaluran atas beban APBN pun kerap mengikutinya.

Salah satu adaptasi yang dilakukan adalah mekanisme pembayaran melalui sistem marketplace. Sistem ini dapat menghubungkan antara satuan kerja (selaku pembeli) dengan vendor (selaku penjual), dalam mekanisme belanja oleh pemerintah.

Lahirnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 196/2018 yang mengatur tentang tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, maka Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dapat melaksanakan pembayaran atau tagihan melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) dengan menggunakan Kartu Debit, Cash Management System (CMS), dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), sehingga pelaksanaan belanja dan pembayaran atas beban APBN melalui mekanisme UP yang dikelola oleh bendahara, dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem marketplace.

Perkembangan teknologi informasi dan pandemi Covid-19 juga menuntut adanya modernisasi terhadap proses bisnis, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengembangkan Sistem Digital Payment–Marketplace (DIGIPay) dalam rangka pemberdayaan UMKM.

Sistem marketplace merupakan sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan uang persediaan yang disediakan oleh bank tempat menyimpan uang persediaan.

Sistem ini tentu sangat menguntungkan bagi para pihak. Secara umum marketplace dapat dipahami sebagai perantara yang mempertemukan penjual dan pembeli, dan ini tentu sudah berlaku secara umum seperti yang sudah terjadi di kalangan masyarakat saat ini, seperti bukalapak, tokopedia, shopee dan lainnya.

Sementara itu, Digital Payment adalah pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu Debit/CMS atau pendebetan kartu Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/jasa, dalam rangka penggunaan UP melalui sistem marketplace.

Tahapan pengadaan barang/jasa hingga pelaporan dilakukan secara terintegrasi dalam aplikasi DIGIPay milik Bendahara Umum Negara (BUN) yang dikelola DJPb, dan didukung Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI.

Tujuan strategis pengintegrasian ini adalah tersedianya sistem pembayaran pemerintah yang efisien dan efektif, mendukung efisiensi pengelolaan keuangan negara, dan meningkatkan kualitas pengelolaan kas negara.

Sedangkan manfaatnya bisa dirasakan oleh pihak-pihak terlibat antara lain :

1. Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga :

a. Otomatisasi dan efisiensi;

b. Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan;

c. Simplifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja;

d. Menghilangkan moral hazard karena proses pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

2. Vendor :

a. Kepastian pembayaran karena platform menyediakan scheduled payment;

b. Peluang jadi rekanan di banyak Satker;

c. Bank lending facility;

3. Bank :

a. Potensi pasar baru kredit;

b. Layanan bagi targeted segment;

c. Brand mitra pemerintah

4. DJPb:

a. Manajemen likuiditas yang lebih efisien karena saldo kas termonitor;

b. Perencanaan kas yang lebih efektif;

c. Data analytics

5. Auditor/Aparat Penegak Hukum/Direktorat Jenderal Pajak:

a. Mengurangi potensi fraud karena transaksi sepenuhnya dijalankan melalui sistem tanpa melalui pertemuan langsung;

b. E-audit;

c. Memastikan kepatuhan wajib pajak

Mekanisme Penggunaan Sistem Digital Payment–Marketplace (DIGIPay) :

1. Satker Kementerian/Lembaga dan vendor UMKM melakukan registrasi sebagai user DIGIPay. User di verifikasi berjenjang;

2. Satker Kementerian/Lembaga melakukan pemesanan barang/jasa produk UMKM secara online melalui DIGIPay;

3. Vendor UMKM melakukan pengiriman barang sesuai pesanan Satker Kementerian/Lembaga;

4. Satker Kementerian/Lembaga melakukan pembayaran secara digital dengan KKP/Virtual Account setelah barang/jasa di terima.

Sebagai sebuah terobosan kebijakan pelaksanaan belanja dengan UP melalui Sistem Digital Payment–Marketplace (DIGIPay) yang relatif baru dan mengadopsi teknologi modern, ini sangat tepat dalam era digital saat ini dan patut mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Langkah nyata yang sudah dilaksanakan adalah sosialisasi ke seluruh mitra kerja dan bekerjasama dengan pihak perbankan yang memiliki Sistem Digital Payment–Marketplace (DIGIPay).

Begitu juga pihak perbankan telah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) ke seluruh satker mitra kerja KPPN baik secara daring atau luring. Setiap tahapan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala oleh Kanwil, dan KPPN di tingkat daerah serta DJPb di tingkat pusat.

Melalui implementasi Sistem Digital Payment–Marketplace (DIGIPay) diharapkan para pengelola keuangan dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sejalan dengan tema G20 “Recover Together, Recover Stronger” saling bahu-membahu, saling mendukung untuk pulih bersama serta tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *