Palembang, Sriwijaya Media – Anggota Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel berhasil ungkap kasus sindikat penipuan online asal Sumatera Utara (Sumut), Kamis (21/7/2022).
Dalam pengungkapan kasus ini, turut diamankan tiga orang tersangka yakni Agung Fahrizan (19), Angga Syahputra (26), M Arifin (24). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumut yang diamankan pada 26 Mei 2022 lalu sekitar pukul 01.31 WIB.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan barang elektronik dengan korbannya yang diakui barang tersebut hasil lelang Bea Cukai.
“Terungkapnya kasus ini oleh kita karena atas laporan korban Regina Cahya Amalia (26) menjadi korban penipuan online,” ujarnya, Kamis (21/7/2022).
Kejadian menimpa korban terjadi pada 24 Januari 2022 sekitar pukul 08.52 WIB, korban ditelepon oleh tersangka almarhum Janser yang mengaku bernama Jarwo menawarkan barang elektronik.
“Korban ditawari barang elektronik hasil lelang Bea Cukai Palembang, dan dari keterangan korban ke anggota kita seharga Rp 2,5 juta per itemnya,” paparnya.
Kemudian, korban berminat membeli tiga buah barang elektronik dengan mentransferkan uang Rp 7,5 juta.
“Kemudian dari keterangan korban juga ke anggota kita dia juga di ajak pelaku untuk berbisnis bersama dengan keuntungan Rp 1 juta per unitnya,” ungkapnya.
Korban pun mentransferkan uang senilai Rp 318,5 juta dengan lima kali transfer. Dalam sindikat ini juga terdapat dua orang lagi yang terlibat dimana satu orang sudah menjadi tahanan di rutan kelas II B Humbang Hasundutan, Sumut, dan satunya lagi telah meninggal dunia akibat Covid-19.
“Atas ulahnya pelaku kita ancam pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE pasal Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara,” jelasnya.(Ocha)