Sekjen DPP Pandawa Nusantara : Pj Kepala Daerah Sepenuhnya Kewenangan Pemerintah

IMG_20220605_222013

Jakarta, Sriwijaya Media – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Muhammad Tito Karnavian terhitung dari 12 Mei 2022 sampai saat ini sudah melantik sekitar 53 daerah dari 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya ditahun 2022.

Dari sekitar 53 Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditetapkan oleh Kemendagri berasal dari unsur ASN dan ada unsur pejabat TNI/Polri yang menempati posisi jabatan diluar struktur TNI/Polri.

Beragam pendapat dan tanggapan disampaikan oleh unsur masyarakat terkait dengan kebijakan tersebut.

Teranyar, beberapa lembaga organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari ICW, Kontras dan Perludem melaporkan Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian ke Ombudsman RI atas dugaan atas dugaan maladministrasi berkaitan dengan proses penentuan Pj Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Berkenaan dengan hal tersebut, Sekjen DPP Pandawa Nusantara Faisal Anwar, Minggu (5/6/2022) menyampaikan langkah Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian dalam penetapan Pj kepala daerah sesuai dengan perundang-undangan berlaku saat ini.

Hal ini tertuang dalam UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 201 ayat 9, 10 dan 11.

“Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Pj Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dan kekosongan jabatan Bupati/Wali kota diangkat Pj Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” terangnya.

Selain itu, amar putusan MK No 15/2022 dengan tegas telah menolak gugatan uji materi atas Pasal 201 tersebut yang menganggap penunjukan terhadap 5 Pj Gubernur tidak sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai demokratis dalam konteks transisi menjelang pilkada serentak.

Oleh karena itu, langkah pelaporan Mendagri ke Ombudsman oleh Lembaga masyarakat sipil adalah langkah yang keliru dan tidak tepat.

Dia mengajak semua pihak dapat mengambil langkah tepat, cermat dan terhormat dengan tetap mengedepankan prinsip demokrasi berkaitan Pj kepala daerah dengan ikut terlibat aktif dalam mengawal Pj kelapa daerah dalam menjalankan roda pemerintahan didaerahnya masing-masing.

Sehingga pelayanan masyarakat dapat berjalan baik dan kesejahteraan rakyat semakin dirasakan. Langkah ini kongkrit dari pada terus berpolemik yang tidak kunjung selesai.

“Kami juga mendorong Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian untuk melakukan analisa dan evaluasi (Anev) kinerja Pj kepala daerah secara berskala. Hal ini bisa menjadi indikator Mendagri untuk memberikan apresiasi atau memberikan sanksi. Bahkan Mendagri tidak segan-segan mencopot/mengganti jika ada Pj kepala daerah yang berkinerja buruk,” paparnya.(Irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *