Kayuagung, Sriwijaya Media – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) mewacanakan bakal menjadikan kawasan Teluk Gelam sebagai rumah rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
Langkah ini sebagai tindaklanjut dari Pedoman Jaksa Agung No 18/2021 dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
“Pedoman dari jaksa agung diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi,” ujar Kepala Kejari OKI Abdi Reza Fahlevi, saat audiensi dengan Bupati OKI H Iskandar, SE., di Kayuagung, Kamis (23/6/2022).
Abdi Reza menegaskan, pada tahap penuntutan, jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara apabila syarat-syarat rehab terpenuhi.
“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” tuturnya.
Untuk itu, Kejari mendorong Pemkab OKI dapat menyediakan pusat rehabilitasi terhadap mereka yang menjadi korban barang haram tersebut.
Inisiatif Kepala Kejari tersebut disambut baik oleh Bupati OKI H Iskandar, SE.
Bupati Iskandar mengatakan Pemkab OKI sangat mendukung program yang dikeluarkan langsung oleh Jaksa Agung tersebut.
Iskandar mengusulkan kawasan Teluk Gelam dapat dijadikan rumah rehabilitasi narkoba
“Sejak awal saya sudah memproyeksikan kawasan ini menjadi pusat rehabilitasi, terutama korban penyalahgunaan narkotika,” terang Iskandar.
Secara infrastruktur, lanjut Iskandar, kawasan yang saat ini dijadikan ODP Center Covid-19 tersebut sangat layak.
“Ketersediaan lahan, ditambah lagi infrastruktur yang ada disana mendukung untuk jadi rumah rehabilitasi narkoba,” papar Iskandar.
Selanjutnya, akan dilakukan penandatanganan kesepahaman antara Pemkab OKI dengan Kejari OKI.
“Semoga niatan baik ini segera terealisasi,” jelas Bupati.(abu)