Musi Rawas, Sriwijaya Media – Mediasi antara manajemen PT Evan Lestari dan DPD LSM BARAK difasilitasi Polsek Muara Beliti terkait kejelasan mengenai tanah warga yang digunakan perusahaan untuk jalan, di Kantor Meranti PT Evan Lestari berakhir deadlock atau jalan buntu, Senin (13/6/2022).
Turut hadir dalam mediasi tersebut antara lain kuasa hukum PT Evan Lestari Maria, Manager MRE Candra, Ketua DPD LSM BARAK NKRI M Rifa’i, Kabid Kepemudaan dan Keamanan LSM BARAK NKRI Rika Diyanto, Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitopul, SH.
“Sejak menerima surat kuasa pada 9 Juni 2022 lalu, saya beberapa kali turun ke lapangan meninjau dan melihat seperti apa permasalahan ini di lapangan. Bahkan kemarin kita layangkan surat pemberitahuan kepada pihak PT Evan Lestari mengenai tuntutan masyarakat. Alhamdulillah hari difasilitasi pihak Polsek mediasi di kantor Meranti PT Evan Lestari,” kata Ketua DPD LSM BARAK NKRI M Rifa’i.
Sayangnya, mediasi sekitar satu jam tersebut belum membuahkan hasil.
Dia mengaku adapun tuntutan yang disampaikan dalam mediasi tersebut antara lain meminta kejelasan mengenai tanah warga yang digunakan perusahaan untuk jalan, terhitung dari tahun 2015 sampai sekarang apakah disewa atau dikontrakan.
Disamping itu, warga juga meminta pertanggungjawaban pihak Evan Lestari mengenai rumput markuna (MB) yang masuk ke kebun karet warga yang secara tak langsung mengakibatkan pohon karet warga mati dan menghambat pertumbuhan pohon karet tersebut.
Dia berharap agar permasalahan ini cepat diselesaikan dan apa yang menjadi tuntutan masyarakat bisa terpenuhi.
Jika permasalahan ini tidak kunjung di selesaikan, maka pihaknya mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi.
“Kami mohon pihak PT Evan Lestari dapat memikirkan nasib masyarakat,” jelasnya.(fai)