Jakarta, Sriwijaya Media – 12 jam menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mardani H Maming (MHM) enggan menjawab pertanyaan wartawan seputar perkembangan kasusnya atas dugaan korupsi (gratifikasi) sebesar Rp89 miliar pada proses peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun 2011.
Sejumlah wartawan yang menunggu di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), Jum’at (3/6/2022), kecewa lantaran tidak mendapatkan jawaban atas pertanyaan mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut yang melibatkan MHM ketika masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu tahun 2011.
Saat ditanya perihal pemeriksaan, MHM justru menjawab bahwa dirinya hadir hanya sebagai pemberi informasi penyelidikan dalam permasalahannya dengan Haji Syamsudin, pemilik Jondin Group.
“Saya hadir disini sebagai pemberi informasi penyelidikan tapi intinya saya hadir disini, terkait permasalahan saya dengan Haji Syamsudin atau Haji Syam, pemilik Jondin Group,” jawab MHM singkat.
Ia juga berusaha mengelak pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi Rp89 miliar yang melibatkan dirinya dengan senyuman sembari terus berjalan berusaha melepaskan diri dari kerumunan wartawan di KPK.
MHM kini masih aktif sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) diduga menerima gratifikasi sebesar Rp89 miliar dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Hal itu terungkap berdasar kesaksian Christian Soetio, yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio.
Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel pada Jum’at 13 Mei 2022 lalu.
Dalam sidang itu, Christian mengaku mengetahui adanya aliran dana kepada MHM melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). MHM Disebut pemilik saham PT PAR dan PT TSP. PT PAR dan PT TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batubara dengan PT. Angsana Terminal Utama (ATU).
Christian juga mengetahui aliran dana berdasar pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan untuk mentransfer duit ke MHM lewat PT PAR dan PT TSP.
Total aliran dana yang dikirim mencapai Rp89 miliar, selama 6 tahun atau sejak tahun 2014 sampai 2020. PT TSP dan PT PAR termasuk kedalam grup 69 yang merupakan milik MHM.
KPK sendiri baru-baru ini membuka penyelidikan baru terkait kasus MHM. Namun KPK masih merahasiakan kasus yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membenarkan adanya permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan (MHM) oleh tim penyidik pada 2 Juni lalu.
MHM sebelumnya pernah diminta sebagai saksi dalam perkara gratifikasi IUP batu bara pada tahun 2011 yang persidangannya sendiri telah digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel pada Senin 25 April 2022. Namun dalam proses persidangan tersebut ia sempat mangkir tiga kali di persidangan untuk hadir sebagai saksi fakta. (Santi)