Kini OKI Miliki Rumah Restorative Justice di Teluk Gelam

IMG-20220623-WA0083

– Selesaikan Perkara Ringan Tanpa Pengadilan

Kayuagung, Sriwijaya Media – Kini Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memiliki rumah Restoratif Justice (RJ) di Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten OKI.

Rumah RJ merupakan wadah penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah mufakat yang disepakati oleh korban dan pelaku. Rumah ini juga jadi sarana masyarakat untuk mendapat pengetahuan dan pemahaman hukum.

“Keadilan restoratif adalah menyelesaikan permasalahan diluar pengadilan dengan syarat-syarat tertentu dan mengutamakan musyawarah mufakat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKI Abdi Reza Fachlevi Junus, SH., MH., pada saat peresmian Rumah RJ di Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kamis, (23/6/2022).

Namun, masih kata Abdi Reza, hanya pidana tertentu dan ada syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Dia menjelaskan syarat tersebut antara lain pelanggaran pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, belum pernah dihukum sebelumnya dari perkara lain dan mendapatkan maaf dari pihak pelapor dan mampu mengembalikan kerugian dialami korban.

“Singkatnya, Rumah RJ ini menjadi alternatif penyelesaian perkara diluar pengadilan. Masyarakat di OKI jadi lebih harmonis dengan penyelesaian yang humanis,” terangnya.

Bupati OKI H Iskandar, SE., sangat mengapresiasi program kerja Kepala Kejari OKI bersama jajarannya karena merupakan satu hal positif dan memberi peluang kepada masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara damai melalui dialog dan mediasi.

“Alhamdulillah sekarang masyarakat OKI dapat memanfaatkan fungsi dari program RJ ini. Kalau ada perkara yang sifatnya ringan dan dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama, bisa dilakukan mediasi dan datang langsung ke Rumah RJ,” paparnya.

Bupati Iskandar berharap Rumah RJ ini mampu menciptakan keharmonisan dan keadilan yang menyentuh masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *