Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Direktur PT CT Berinisial MD

IMG_20220621_183051

Palembang, Sriwijaya Media – Anggota Subdit IV dan Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap penangkapan Direktur PT CT berinisial MD.

Hal itu terungkap saat press release di Mapolda Sumsel, Senin (20/6/2022).

Ditangkapnya MD terkait tindak pidana perkebunan dan pencucian uang saat pelaku menjabat sebagai Direktur PT CT tersebut dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel.

Turut hadir dalam kegiatan itu antara lain Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel Romadhaniah, Kepala Kanwil BPN Kalvyn Andar Sembiring, Kepala Dinas Perkebunan Sumsel dan Kepala Perkembunan Sumsel Ir Agus Darwa, M.Si.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto, MH., mengatakan bahwa terungkapnya hal ini berkat kaloborasi antara anggota Ditreskrimsus dengan DJP Sumsel Babel, BPN Sumsel dan Dinas Perkebunan Sumsel.

“Pelaku melalukan aksinya dengan menganti akte kepengurusan, jadi pelaku ini melakukan perambahan kebun dengan fakta 4,300 Hektare mereka kuasai lahan perkebunan milik PT LPI secara paksa,” ujar Kapolda, Selasa (21/6/2022).

Hal itu dilakukannya dengan cara melakukan pengelolaan lahan, penanaman dan panen tandan buah segar (TBS) dan menjual hasil pengelolaan TBS menjadi CPO serta melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana hasil TPA pada penyedia jasa keuangan, membayar pembelian barang, melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.

“Pelaku telah melakukan aksi ini belasan tahun hingga anggota kita berhasil mengungkap kasus ini dengan bantuan DJP Sumsel Babel bersama BPN dan Dinas Perkebunan Sumsel,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani menegaskan bahwa pelaku sudah ditetapkan tersangka setelah menangkap dan dilakukan pemeriksaan.

“Kita sudah menetapkan MD sebagai tersangka dan penahanan tadi malam (Senin,red), terungkapnya hal ini karena adanya laporan masyarakat hingga PT LPI. Sehingga dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi berada di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur,” akunya.

Sehingga didapatkan hasil bahwa PT CT melakukan usaha perkebunan tanpa adanya izin.

“Kita telah melakukan pemeriksaan 33 saksi dan menetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan semalam (Senin malam),” pungkasnya. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *