Kayuagung, Sriwijaya Media – Satresnarkoba Polres OKI kembali menuai prestasi. Kali ini, anggota berhasil mengamankan 2 kilogram sabu siap edar dari tangan kedua warga Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI pada Jum’at (17/6/2022) malam.
Kedua tersangka dimaksud yaitu Guber Gunawan Bin M Tohir Bakri (28) dan M Ridho Hambali alias Edi Bin Amir Sarifuddin (23).
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 kg sabu, satu buah ATM BNI, satu buah Hp Samsung J7, satu unit sepeda motor X-Ride hitam merah BG 2328 KAI, dan uang tunai Rp70.000.
Informasi yang dihimpun dilapangan, berawal dari informasi masyarakat menyebutkan akan ada transaksi narkoba jenis sabu dalam jumlah besar di area SPBU Desa Mulyaguna Kecamatan Teluk Gelam OKI pada Jum’at (17/6/2022) malam.
Berbekal informasi itu, personel Satresnarkoba Polres OKI dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si., melakukan undercover menuju ke lokasi dimaksud.
Sekitar pukul 23.30 Wib, dari arah Palembang datang kedua tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha X-Ride hitam merah BG 2328 KAI masuk ke areal SPBU Mulyaguna.
Kemudian sepeda motor itu berhenti didepan Mushola areal SPBU. Kedua tersangka turun dan membawa satu kardus yang diletakkan dilantai depan mushola.
“Petugas lalu mendekati kedua tersangka yang mencurigakan dan membuka kotak kardus. Alhasil, petugas menemukan dua buah kantong plastik warna hijau merek Guayinwang berisi sabu dengan berat bruto 2.030 gram (2kg),” ujar Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.Ik., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si., Kepala BNNK OKI AKBP Gendi dan jajarannya, saat ungkap kasus sekaligus pemusnahan barang bukti di Mapolres OKI, Rabu (22/6/2022).
Oleh petugas, kata Kapolres, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres OKI guna pengembangan kasus ini.
Atas penangkapan narkoba jenis sabu itu, pihaknya berhasil menyelamatkan 12.000 jiwa yang merupakan penerus generasi muda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman kurungan seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Pemusnahan 3 kg sabu dilakukan bersama BNNK OKI dengan cara diblender,” jelas Kapolres.
Dihadapan penyidik, tersangka Guber didampingi M Ridho mengakui disuruh oleh seorang lelaki berinisial HK berdomisili di Palembang untuk mengantarkan sabu ke pembeli di Bunut dengan upah Rp10 juta.
“Kami baru terima Rp500.000 pak. Sisanya akan dibayar setelah barang diserahkan. Ini kali pertama kami mengantarkan sabu pak,” akunya.
Sebelumnya, Satnarkoba Polres OKI juga berhasil mengamankan satu tersangka
Sono bin Segera (58) dengan membawa satu kg sabu. Tersangka Sono mengaku mendapatkan upah sebesar Rp3juta.
Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka mendekam di hotel prodeo Polres OKI.(Jay)