THR Tak Dibayar, ASPEK Indonesia Lapor ke Menteri Ketenagakerjaan

IMG-20220518-WA0033

– ASPEK Indonesia Serukan Boikot Dunkin’ Donuts

Jakarta, Sriwijaya Media – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) selaku induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Dunkindo Lestari (SP KINTARI) membuat laporan pengaduan tertulis ke Menteri Ketenagakerjaan, terkait tak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dan 2022 oleh manajemen PT Dunkindo Lestari dan kasus lainnya yang terjadi di PT Dunkindo Lestari, Rabu (18/5/2022).

Diketahui, PT Dunkindo Lestari adalah perusahaan makanan minuman yang dikenal dengan merek dagang Dunkin’ Donuts.

“ASPEK Indonesia meminta perhatian Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ibu Ida Fauziah untuk menindaklanjuti dan menindak tegas manajemen Dunkin’ Donuts,” kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, SE., dalam keterangan pers tertulis kepada media.

Mirah Sumirat menegaskan ASPEK Indonesia juga menyerukan gerakan“Boikot Dunkin’ Donuts!”, karena manajemen Dunkin’ Donuts telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya.

Para pekerja tersebut adalah 35 orang pengurus dan anggota SP KINTARI, yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Beberapa fakta disampaikan oleh ASPEK Indonesia, yaitu: sejak bulan Mei 2020 lalu, manajemen Dunkin’ Donuts hanya melalui memo internal, secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa kepastian batas waktu dan menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji pekerja sampai dengan hari ini, termasuk THR.

Faktanya para pekerja secara sah masih terikat hubungan kerja dan tidak bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin’ Donuts untuk dirumahkan dan tidak bekerja.

“THR tahun 2020 yang seharusnya diterima oleh pekerja maksimal 7 (tujuh) hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, telah ditunda secara sepihak dan baru dibayarkan pada bulan Maret 2021,” tuturnya.

Melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, akhirnya manajemen Dunkin’ Donuts, pada Maret 2021, baru membayarkan THR tahun 2020.

Namun tidak mau membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja. Padahal mediator Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Anjuran yang pada butir 1 dinyatakan menganjurkan agar pengusaha PT Dunkindo Lestari membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja saudara Adi Darmawan dan kawan-kawan (92 orang pekerja) sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar oleh pengusaha untuk selanjutnya dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6/2016, tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, Pasal 10 ayat (1), dinyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada Pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

Kemudian THR tahun 2021 dan 2022, sampai saat ini belum dibayarkan oleh manajemen Dunkin’ Donuts. Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan, dinyatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Mirah mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin’ Donuts, atas ketidakpatuhan dalam pembayaran THR, baik sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Faktanya sampai hari ini Dunkin Donuts masih beroperasi dan memiliki cabang/branch yang tersebar di berbagai wilayah. Namun manajemen Dunkin Donuts tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang dirumahkan. Serta tidak memiliki iktikad baik untuk membayar hak atas upah/gaji dan THR pekerja yang selama 2 tahun sampai dengan hari ini, tidak dibayarkan oleh manajemen Dunkin Donuts,” terangnya.

Padahal melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Mediator juga telah menerbitkan Surat Anjuran yang pada butir 4 dan 5 dinyatakan menganjurkan agar pengusaha PT Dunkindo Lestari menempatkan kembali para pekerja saudara Adi Darmawan dan kawan-kawan (92 orang pekerja) yang dirumahkan untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha.

Lalu agar pekerja menerima penempatan yang dilakukan oleh pengusaha PT Dunkindo Lestari untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pihak pengusaha.

Mirah menegaskan ASPEK Indonesia akan terus melakukan gerakan “Boikot Dunkin’ Donuts!” dengan melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sampai adanya kepastian para pekerja dipekerjakan kembali dan dibayar upah/gajinya serta THR selama dirumahkan secara sepihak.(Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *