Kayuagung, Sriwijaya Media – Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII memantau langsung penanganan kasus oknum ASN yang diduga melanggar disiplin di Kabupaten OKI, Sumsel.
Dari monitoring yang dilakukan Kepala BKN Regional VII melalui Kepala Bidang (Kabid) pengembangan dan supervisi Rusdi Laili, S.Sos., menyebut langkah-langkah penanganan yang dilakukan Pemkab OKI dinilai sudah tepat, sesuai Norma Standar Prosedur Kepegawaian.
“Sebagai lembaga pembina kepegawaian, kami (BKN) memiliki kewajiban untuk memonitoring manajemen kepegawaian di daerah juga penegakan disiplin ASN. Setelah melakukan diskusi dengan tim dari Pemkab kami nilai upaya-upaya yang dilakukan sudah tepat dan sesuai NSPK,” ujar Rusdi, saat memberikan keterangan pers di Kayuagung, Rabu (11/5/2022).
Langkah tersebut antara lain dengan telah dibebastugaskan sementara dua oknum ASN yang terjerat pelanggaran disiplin tersebut.
Terkait sanksi terberat yang bakal diterima, kata Rusdi, yaitu pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.
Menurut Rusdi, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri adalah pemberhentian pegawai atas pelanggaran disiplin PNS sesuai dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan
Rusdi mengatakan BKN regional VII akan terus mengawal Pemkab OKI menuntaskan permasalahan yang sedang viral ini.
“Kami akan terus dampingi sampai nantinya pengambilan putusan oleh tim dalam waktu dekat,” terang Rusdi
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) OKI H Husin, S.Pd., MM., M.Pd., mengatakan terkait pelanggaran disiplin ASN yang sedang viral saat ini merupakan perilaku individu dan pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah cepat.
“Saya menerima aduan tersebut tanggal 25 April lalu melalui pesan Whatsapp. Kita bentuk tim dan mulai lakukan upaya-upaya. Kita panggil bersangkutan. Artinya tidak ada pembiaran,” aku Husin.
Sekda Husin melanjutkan untuk melengkapi alat bukti, tim pemeriksa membutuhkan keterangan dari pelapor. Namun karena cuti bersama lebaran 2022 baru dapat mengambil keterangan pelapor pada Selasa (10/5/2022) di Mapolda Sumsel.
“Sekarang sedang berproses dengan pendampingan dari BKN kita tidak akan keluar dari kapasitas kita terkait administrasi kepegawaiannya,” jelas Husin.(jay)