Pertemuan KPU-Kemenkumham Bahas Badan Hukum Parpol Hingga Layanan Pemilih Lapas/Rutan

IMG_20220513_202525

Jakarta, Sriwijaya Media – Kunjungan sekaligus koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke sejumlah pemangku

kepentingan (stakeholders) kepemiluan berlanjut, Jum’at, (13/5/2022).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Parsadaan Harahap didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta

Kawima mengunjungi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membahas beberapa hal menyangkut pemantapan kesiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

Diterima Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pembahasan antara lain menyangkut kepastian badan hukum partai politik, percepatan harmonisasi dan pengundangan Peraturan KPU, layanan memilih bagi pemilih di lapas/rutan dan pemilih di luar negeri serta kategori mantan terpidana.

“Dalam konteks pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, yang menjadi ukuran KPU adalah SK

Kemenkumham soal badan hukum partai politik. Kedua untuk Peraturan KPU, karena tugas-tugas kepemiluan tahapan ada batas waktunya. Kami mohon kepada Kemenkumham memberikan prioritas dalam proses harmonisasi maupun pengundangan PKPU,” ujar Hasyim.

Adapun layanan memilih bagi pemilih di lapas/rutan, Hasyim meminta dukungan Kemenkumham, termasuk dalam proses pendataan pemilih di lapas/rutan. Juga fasilitasi bagi pemilih di luar negeri yang menurut dia juga adalah ruang lingkup tugas dan wewenang Kemenkumham terutama pada Ditjen Imigrasi.

“Karena ini melingkupi beberapa kementerian, database ada di Kemlu, kemudian lintas batas di Kemenkumham (Imigrasi), sementara database induk di Kemendagri. Dengan demikian disampaikan tadi, perlu ada desk antara KPU, Kemenkumham, Kemlu, dan Kemendagri untuk pemilih di luar negeri,” tambah Hasyim.

Sementara itu, Yasonna menyambut baik kunjungan KPU RI berikut beberapa hal yang disampaikan.

Seperti tentang layanan bagi warga binaan di lapas/rutan, dia berharap ke depan dapat menjaga hak pilih warga binaan pada Pemilu dan Pilkada 2024.

“Jadi kita juga berharap baik narapidana maupun tahanan kita itu punya hak pilihnya di pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” kata Yasonna.

Juga tentang prioritas harmonisasi dan pengundangan Peraturan KPU, Kemenkumham menurut

Yasonna berkomitmen membantu dan menyegerakannya.

Menyangkut pembentukan desk dengan KPU dan kementerian terkait, dia juga meyakini hal tersebut efektif menyelesaikan persoalan di lapangan. Seperti pada saat pendataan warga binaan masuk daftar pemilih, atau menentukan syarat calon.

“Kaitannya dengan syarat calon apakah dia masih narapidana, atau sudah bebas murni tidak lagi bebas bersyarat dan lain-lain, ini kita bicarakan

secara teknis,” tutup Yasonna.(Irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *