Sekayu, Sriwijaya Media – Pelaku jambret meresahkan Weli Asri, (23) harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, warga Sukarame Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) ini telah merampas tas milik korban Dewi (25), warga Sekayu.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Lingkar Randik, tepatnya didepan gambut lumpur ( RM Pagi sore).
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., S.Ik., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto, M., SH., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Mendapat informasi tersebut, pihak Polres melakukan pengecekan terhadap pelaku jambret yang ditangkap massa dan diamankan untuk pemeriksaaan lebih lanjut di Polsek Sekayu,” kata AKP Susianto, Senin (30/5/2022).
AKP Susianto menceritakan, saat itu korban dalam perjalanan pulang kerja dan dibonceng dengan sepeda motor Honda Tiger warna merah oleh adik korban Arinda Mustakim.
“Tiba-tiba dari arah kanan seorang pengendara sepeda motor Verza warna putih langsung merampas tas korban dan kabur, selanjutnya dikejar oleh adik korban dengan sepeda motornya,” terangnya.
Kemudian, lanjut AKP Susianto, sekitar 500 meter, pelaku berhasil dikejar dan ditendang sepeda motornya oleh adik korban hingga pelaku terjatuh.
“Melihat pelaku jatuh kemudian korban berteriak jambret, sehingga tidak lama kemudian banyak orang berdatangan dan langsung menangkap pelaku. Tak lama kemudian, datang polisi yang langsung membawa pelaku ke Polsek Sekayu,” jelasnya.(Berry)