Palembang, Sriwijaya Media – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Drs Koimudin, SH., menyaksikan secara langsung penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB) antara Perusahaan Terbatas Musi Hutan Persada (PT MHP) dengan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja periode 2022-2024, di ruang meeting The Zuri Hotel Palembang, Rabu (11/5/2022).
Keapla Disnakertrans Sumsel Drs Koimudin menegaskan PKB ini merupakan kesepakatan dalam pelaksanaan sistem pekerja di internal PT MHP dan PKB ini tidak boleh melebihi Undang-Undang.
“Kami sangat apresiasi dengan adanya PKB ini, dan berharap hubungan industrial yang baik diantara kedua belah pihak,” ujar Koimudin.
Menurut dia, adanya PKB itu sebagai kepastian hukum bagi pekerja sehingga pekerja dapat bekerja dengan nyaman, termasuk management juga bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
Dalam hal ini, pihaknya memastikan akan mengawal agar PKB itu dapat berjalan sesuai komitmen-komitmen yang ditetapkan.
“Dilapangan diharapkan tidak terjadi perselisihan antara pekerja dengan management. PKB ini sangat baik dalam rangka membangun hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Jadi aspirasi pekerja ini sudah ditampung dalam PKB ini. PKB ini disusun bukan hanya 1 sampai 2 hari, bisa berbulan-bulan lamanya. Ya, hadir menyaksikan ini juga termasuk bentuk pengawasan kita,” tuturnya.
Dia melanjutkan jika pekerja tidak menjalankan tugas dengan baik, maka pihaknya akan melakukan fungsi sesuai dengan prosedur hukum.
Upaya pertama adalah pembinaan, komitmen untuk melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan Undang-Undang.
“Nanti kita lihat serta evaluasi kembali, ketika pegawai tidak patuh, maka akan kita proses sesuai hukum berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Head Regional IR Manager PT MHP Juni Darmudi menambahkan PKB ini merupakan hal biasa yang terjadi ditubuh rusahaan besar. Dimana PKB ini adalah perjanjian antara perusahaan dengan karyawan yang diwakili oleh serikat pekerja.
“Jadi memang PKB sudah menjadi rutinitas setiap perusahaan, dimana kita dimulai pada tahun 2020, dan ini yang sudah ke 11 kali kita lakukan. Sedangkan untuk poinnya secara umum bisa dilihat di Undang-Undang upaya penyusunan PKB, hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja,” bebernya.
Dia berharap apa yang disampaikan Kepala Disnakertrans dapat benar-benar dijalankan dengan baik, sesuai tugas masing-masing.
“Setiap 2 tahun kita lakukan evaluasi PKB, baik diusulkan rusahaan maupun serikat. Itu semua tergantung ajuan perubahan 1 atau 2 poin pasal,” jelasnya
Dia mengaku secara umum tidak terlalu banyak tuntutan. Karena pihaknya dengan serikat kerap menjalin komunikasi dengan baik.(ton)