Kepala dan Bendahara Dinas Perpustakaan Lahat Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

IMG_20220518_080402

Lahat, Sriwijaya Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan Lahat Elfa Edison dan Bendahara Dinas Perpustakaan Abdul Somad sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp429.429.750.

Hal ini diungkapkan Kajari Lahat Nilawati saat melakukan konferensi pers, di Aula Kejari Lahat, Selasa (17/5/2022).

Kajari Lahat Nilawati melalui Kasi Intel Kejari Lahat Faisal Basni menyatakan bahwa bahwa pada tahun 2020 Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat melaksanakan kegiatan perjalanan dinas dalam dan luar daerah.

Dengan rincian belanja perjalanan dinas dalam daerah dengan anggaran sebesar Rp286. 420.000 dan perjalanan dinas luar daerah dengan anggaran sebesar Rp828.460.000.

“Total keseluruhan anggaran sebesar Rp 1.114.880.000. Dalam pelaksanaan anggaran perjalanan dinas tersebut, sebagian besar tidak dilaksanakan,” tutur Nilawati.

Berdasarkan laporan, kata dia, realisasi APBD periode 1 Januari – 31 Desember 2020 dengan rincian untuk perjalanan dinas terealisasi sebesar Rp 1.048.345.526.

Rinciannya perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp252.805 750, perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp795.539.776.

Sebagian besar Surat Perjalanan Dinas (SPD) Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat Tahun 2020 tersebut dibuat hanya untuk melengkapi administrasi saja. Sedangkan kegiatannya tidak dilaksanakan.

Fakta tersebut didapat dari instansi atau tempat yang dituju di dalam SPD yang menyatakan bahwa pada tahun 2020 tidak ada kegiatan Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.

“Dari keterangan dari pegawai Dinas Perpustakaan Lahat yang namanya ada di dalam Surat Perintah, namun tidak pernah melaksanakan kegiatan perjalanan dinas,” terangnya.

Dijelaskan Nilawati, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) penghitungan kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumsel ditemukan kerugian Negara sebesar Rp429.429.750.

Pasal yang disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20/2001 tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 Subsidair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20/2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55.

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” jelas Kajari Lahat.(Sisil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *