Jakarta, Sriwijaya Media – Telkom tengah diterpa wacana adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam menempatkan investasi di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Tak tanggung-tanggung, nilainya capai US$450 juta atau setara Rp6,4 triliun yang dikucurkan untuk perusahaan yang sebelumnya mengusung bendera PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
Di tengah riuhnya isu tersebut, ternyata PT Telkom pun sedang mempersiapkan RUPS untuk memilih direksi yang akan habis masa jabatannya.
Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) menilai Bandot, Rabu (25/5/2022) mengatakan meskipun RUPS tersebut merupakan gelaran rutin, namun tetap memiliki nilai strategis. Apalagi, korporasi tengah diterpa badai.
Bandot mengaku telah mengirim surat terbuka ke Presiden Jokowi untuk melaporkan kondisi terkini PT Telkom.
“Sebagai salah satu BUMN yang masih bisa memberikan deviden ke negara dalam jumlah signifikan, kita perlu menjaga keberlangsungan Telkom,” ujar eks aktifis 98 ini.
Dia menegaskan, dalam surat terbuka tersebut pihaknya mengingatkan kalau Direktur Utama Telkom saat ini sudah genap 10 tahun menjadi direksi di lingkungan Telkom Grup.
“Ini artinya perlu ada penyegaran di level pucuk pimpinan, agar ada darah segar bagi korporasi,” tuturnya.
Terlepas dari kinerja Ririek Adriansyah sebagai Direktur Utama Telkom sejak awal 2019, Telkom berhak untuk dipimpin oleh tokoh yang lebih segar dan lebih luwes menghadapi tantangan Telkom di era pasca milenial.
“Kami meminta presiden untuk mengingatkan Menteri BUMN agar tetap berpegang pada PP No 45/2005 tentang BUMN. Masa jabatan direksi BUMN merujuk pada Peraturan Pemerintah No 45/2005 tentang BUMN pada pasal 19, masa jabatan direksi BUMN tidak boleh melebihi jangka waktu lima tahun, dan dapat diangkat kembali oleh RUPS untuk satu kali masa jabatan. Sehingga total masa jabatan yang diperkenankan maksimal 10 tahun,” tandasnya.
Dia memaparkan, Direktur Utama PT Telkom Ririek Adriansyah telah menjabat sebagai Direksi Telkom Group sebagai berikut pada tahun 2012-2013 menduduki jabatan Director of Compliance and Risk Management, PT Telkom.
Pada tahun 2013-2014 menjabat sebagai Director of Wholesale & International Service, PT Telkom. Presiden Direktur Telkomsel sejak Januari 2015-2019 dan Direktur Utama PT Telkom 2019-sekarang.
“Secara kumulatif Ririek telah menduduki posisi direksi di Telkom Group selama 10 tahun,” paparnya.
Dia menegaskan masa jabatan direksi BUMN merujuk pada Peraturan Pemerintah No 45/2005 tentang BUMN pada pasal 19 ayat 1 yang berbunyi Anggota direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Dalam surat itu, pihaknya menegaskan tentang perlunya Telkom patuh pada aturan perundangan yang ada sebagai cermin pelaksanaan tata kelola yang baik (GCG).
Jika tetap dipaksakan untuk menunjuk Direksi BUMN dengan cara melanggar aturan dan ketentuan yang ada. Hal ini dapat mencoreng citra pemerintahan Bapak yang tengah berusaha untuk membangun citra patuh hukum dan taat pada penegakkan hukum.
Berdasarkan hal tersebut di atas dalam rangka peran serta masyarakat dalam pemantauan penegakan hukum dan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di BUMN.
“Pada prinsipnya, kita ingin Telkom ke depan dipimpin oleh figur yang tidak memiliki beban masa lalu. Akan lebih baik bagi Telkom jika ke depan dipimpin oleh Direktur Utama yang dipilih sesuai dengan aturan perundang-undang baik itu Peraturan Pemerintah maupun Permen BUMN dan AD/ART PT Telkom. Ke depan, juga pucuk pimpinan Telkom menghindari investasi yang tidak sesuai dengan AD/ART perusahaan apalagi sampai merugikan keuangan korporasi,” jelasnya.(Irawan)