Jakarta, Sriwijaya Media – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo, Senin (30/6/2022) di Istana Negara.
Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menegaskan hasil pertemuan tersebut menyimpulkan 6 (enam) poin penting, yaitu: Presiden mendukung penuh tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 yang menjadi tanggung jawab KPU ; Presiden mendukung penuh kebutuhan KPU, baik regulasi dan pendanaan Pemilu 2024 ; Presiden mendorong KPU meningkatkan kualitas Pemilu 2024, baik tingkat partisipasi maupun tata kelola pemilu.
Lalu, Presiden mendorong KPU untuk dapat mengelola dengan baik pelaksanaan pemilu, utamanya pada persoalan teknis yang bisa berubah menjadi persoalan politis, diantaranya: Daftar Pemilih Tetap (DPT) ; sistem teknologi informasi ; manajemen kerja dan rekapitulasi.
“Presiden juga mendorong agar kampanye meningkat dari sisi kualitas dengan masa kampanye tidak terlalu panjang (90 hari) dan Presiden mendorong Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait agar mendukung penuh KPU, dalam hal: tahapan ; pengadaan ; produksi dan distribusi logistik pemilu,” tuturnya.
Untuk pengadaan barang/jasa logistik pemilu, sedapat mungkin menggunakan bahan 100% dalam negeri, sehingga pemilu juga berkontribusi pada ekonomi nasional.
Kesiapan KPU dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024
KPU RI siap memulai tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 pada 14 Juni 2022, atau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
KPU telah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Hasil pelaksanaan PDPB hingga Maret 2022, sebagai berikut: jumlah pemilih 190.573.769 dan jumlah TPS 695.105.
“Sarana dan prasarana yang dikelola KPU membutuhkan pembiayaan operasional yang cukup besar, serta penataan dan perbaikan untuk memberikan kenyamanan bekerja dan motivasi,” terangnya.
Dia melanjutkan KPU RI juga telah mengajukan usulan anggaran Rp76.656.312.294.000 yang diperuntukkan untuk tiga tahun pelaksanaan tahapan (2022-2024).
Dia menyebutkan pertama digunakan untuk kegiatan tahapan sebesar Rp63.405.969.628.000 (82,71 persen), yakni tahapan pemilu, honor badan adhoc, logistik, dan sosialisasi dan pendidikan pemilih.
Kedua digunakan untuk kegiatan dukungan tahapan sebesar Rp13.250.342.666.000 (17,29 persen), yakni: pembangunan renovasi/rehabilitasi gedung kantor dan gudang di 549 satker ; sewa kendaraan operasional di 549 satker ; uang kehormatan komisioner, gaji dan tunjangan kinerja pegawai KPU seluruh Indonesia ; belanja operasional kantor KPU seluruh Indonesia ; dukungan IT dan peralatan komputer KPU seluruh Indonesia serta rekrutmen anggota KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota.(Santi)