Baturaja, Sriwijaya Media – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu bersama instansi terkait tergabung dalam Satuan Kerja (Satgas) Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 menggelar operasi Yustisi Prokes 2022, di Simpang Tiga Bakung, Kamis (13/5/2022).
Pada kesempatan itu, warga diimbau untuk tetap mewaspadai terhadap penyebaran Covid-19.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP OKU, Agus Salim, S.Sos. MM., mengatakan sejauh ini pihaknya tetap menggelar operasi yustisi penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten OKU.
“Kami bersama instansi terkait yang tergabung dalam Tim Satgas Prokes tetap melakukan operasi yustisi sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di OKU. Selain itu, kami juga memberikan imbauan kepada warga agar tetap mematuhi prokes Covid-19,” kata Agus Salim.
Meskipun saat ini status Kabupaten OKU berada pada zona hijau, namun dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pihaknya selaku Satgas Prokes tetap bekerja dan berupaya untuk melakukan pencegahan dengan cara menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi prokes Covid-19.
“Jangan sampai warga lalai dalam mematuhi prokes Covid-19. Kami selaku Satgas Prokes bersama dinas dan instansi terkait akan terus berupaya untuk mengajak masyarakat OKU untuk tetap mematuhi prokes,” jelasnya.(rnj)