Kayuagung, Sriwijaya Media – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) mengklaim berhasil melakukan sertifikasi untuk 126 bidang tanah miliknya pada Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sepanjang tahun 2021.
Atas capaian itu, Bupati OKI H Iskandar, SE., mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan itu diserahkan langsung Ketua KPK RI Firli Bahuri, pada rapat koordinasi (rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi 2022 di Griya Agung Palembang, Kamis (19/5/2022).
Pada rakor yang diikuti oleh Gubernur, Forkopimda dan Bupati/Wali Kota se Sumsel tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan sertifikasi merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.
Dia pun mengingatkan adanya potensi besar kerugian negara bila pengelolaan aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah tidak berjalan baik sehingga aset tanah beralih kepemilikan atau berpindah tangan tanpa melalui prosedur yang benar.
“Aset negara seperti tanah ini harus bisa diselamatkan, karena kerugiannya akan luar biasa bila sampai hilang. Untuk itu, proses pengadaannya pun harus jelas. Tanah itu awalnya milik siapa, tanah siapa yang dibeli. Pastikan pula yang menerima uang pembelian dari pemerintah daerah adalah orang-orang atau pihak yang berhak, bukan calo tanah atau makelar, bukan broker,” terang Firli.
Firli mengajak seluruh daerah melalui seluruh kepala daerah untuk membangun suatu budaya anti korupsi.
Rakor pencegahan korupsi di Sumsel ini, lanjut Firli, bertujuan untuk mendengarkan pendapat dan aspirasi dari seluruh pemerintah daerah guna menghentikan setiap praktik-praktik korupsi.
“Oleh karena itu, kami dari KPK, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan PPKP ingin memastikan bahwa sistem pencegahan korupsi itu bisa berjalan dengan cara melihat apa yang kita kembangkan dengan Monitoring Centre for Prevention (MCP),” ujarnya.
Sertifikasi aset merupakan salah satu upaya pencapaian MCP atau program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK.
“Sertifikasi bagian upaya melindungi aset agar tetap dilindungi negara. Semuanya ini bisa tercapai berkat kerjasama dan sinergi semua pihak,” aku Bupati OKI H Iskandar, SE.
Iskandar juga menyampaikan dukungannya terhadap setiap upaya KPK RI dalam membangun budaya anti korupsi.
Terkait aset, target sertifikasi tanah Pemkab OKI adalah 325 persin. Aset yang telah diukur bersama BPN OKI itu berupa 233 bangunan sekolah, 76 bangunan puskesmas, dan 16 kantor pemerintahan yang tersebar di 13 Kecamatan.
“325 persil sudah kami bayarkan PNBP, 125 sudah selesai, sisanya 200 persil dalam proses penerbitan karena semua kelengkapan administrasi, pelaksanaan pengukuran dan kelengkapan lainnya telah diselesaikan,” papar Kepala Dinas Pertanahan OKI Dedy Kurniawan
Dedy menambahkan proses sertifikasi aset pemda tersebut memiliki banyak tantangan dan memerlukan kesabaran serta ketelitian dari seluruh tim yang terlibat.
“Karena ada banyak juga aset-aset kita dilapangan hilang tanda batasnya sampai alas hak dasar perolehannya juga tidak ada. Namun beruntungnya kita telah memiliki Perbup No 670/2015 tentang penatausahaan SPHAT sehingga proses diatas bisa dilakukan dengan baik,” jelasnya.(abu)