Palembang, Sriwijaya Media – Sidang perkara dugaan gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA khusus Palembang, Jum’at (20/5/2022).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul Manulu, SH., MH., didampingi anggota majelis Sahlan Effendi, SH., MH., dihadiri tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Aldi Rijasa, SH., MH., dan lainnya.
Selain itu, hadir langsung terdakwa Joke Marita, wakil ketua bidang yuridis dan terdakwa Ahmad Zaili sebagai ketua ajudikasi dan tim 2 dihadirkan langsung di persidangan. Kedua terdakwa ini dikawal pihak kepolisian dengan senjata laras panjang lengkap.
Saksi sekaligus terdakwa Joke Marita dari BPN Kota Palembang mengatakan dirinya membeli tanah dari Syukur, kemudian ke Asnaipar dengan akta hibah atau pemberian cuma-cuma tanah seluas 200 hektar.
Lalu Asnaipar menjual jual tanah rawa seluas 5.000 meter atau 2,5 hektar seharga Rp20 juta.
“Bagaimana tanah seluas 200 hektar dikuasai satu orang?. Apakah betul tanah 200 hektar itu dikuasai satu orang, jangan-jangan tanah orang lain?. Apakah saudara langsung percaya?. Berarti saudara tidak memeriksanya?,” tanya Mangapul.
“Saya baca di BAP ada dugaan penyalahgunaan, maaf yang mulia saya lupa,” ujar saksi.
Sahlan Effendi, SH., MH., giliran memeriksa saksi Joke. Saudara saksi itu ketua 2 dibidang PTSL BPN Palembang, ada 12 kecamatan di wilayah Seberang Ulu. Salah satunya Kecamatan Kertapati, dimana anggaran PTSL salah satunya program penyuluhan.
“Ada program pasti ada mata anggarannya? ” tanya Sahlan.
JPU Aldi Rijasa didampingi Hendy Tanjung, SH., MH., giliran memeriksa terdakwa Joke.
Saksi Joke menegaskan bahwa ia membeli tanah dengan Asnaipar, dengan bukti kwitansi pembelian dan menyerahkan uang.
Terdakwa Ahmad Zaili mengatakan ada 254 nama yang mengajukan sertifikat gratis di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati.
“Saya beli tanah itu akhir Januari 2019 lalu. Keterangan ibu Asnaipar, ada surat jual beli atas nama Usman Majid ahli warisnya Syukur dan Triwahyuni. Kemudian Syukur mengoperkannya dan hibah ke ibu Asnaipar,” aku terdakwa Ahmad Zaili.
Dia mengaku membeli 1 hektar seharga Rp 40 juta.
“Program PTSL di Kota Palembang sendiri anggarannya sekitar Rp2,8 miliar. Untuk pemohon sertifikat ini gratis. Untuk yang dilapangan saya tanya ke buk Joke dan Mahyudin,” timpalnya.
Ditegaskan Ahmad Zaili bahwa sebanyak 27 orang BPN Kota Palembang, semuanya panitia program PTSL dan semua yang membeli tanah itu mengajukan sertifikat tanah di Karya Jaya. (Ocha)