Palembang, Sriwijaya Media – Sekitar 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Palembang wajib mengembalikan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP), karena dinilai masih menjalankan sanksi ringan, sedang dan berat, sesuai dengan Keputusan Pejabat Pembinaan Kepegawaian Daerah.
Diketahui sebelumnya pada tahun 2021, Pemkot Palembang menganggarkan belanja tambahan penghasilan ASN sebesar Rp342.717.687.022,69, dengan realisasi pada 30 November 2021 sebesar Rp270.034.801.686,00, atau sebesar 78,79%.
Berdasarkan Keputusan Walikota (Wako) No 336/KPTS/BPKAD/2020, tentang ketentuan dan besaran tambahan penghasilan tidak dapat diberikan kepada ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin.
Dengan ketentuan, hukuman disiplin tingkat ringan tidak diberikan TPP untuk jangka waktu tiga bulan, hukuman disiplin tingkat sedang tidak diberikan TPP untuk jangka waktu enam bulan, dan hukuman disiplin tingkat berat tidak diberikan TPP untuk jangka waktu satu tahun. Ketentuan ini terhitung sejak keputusan disiplin berlaku.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas belanja daerah tahun anggaran 2021 pada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, diketahui terdapat 12 ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin dan masih diberikan TPP, dan 6 diantaranya sudah mengembalikan TPP tersebut.
Sementara 6 ASN lainnya masih tercatat belum mengembalikan TPP yang diberikan.
Salah satunya seperti ASN inisial AGS ini. Pegawai di Kecamatan Kemuning Kota Palembang ini menerima TPP sebesar Rp45.736.998,00.
Atas fenomena itu, Ketua LSM Lira Sumsel Al Anshor, SH., sangat menyayangkan sikap ASN yang bekerja tidak profesional.
“Kalau tidak mau jadi ASN berhenti saja, jangan malas-malasan dan masih banyak yang mau jadi ASN. Bukannya kalian (oknum ASN) sudah bersumpah bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara,” kata Al Anshor, Sabtu (28/5/2022).
Dia meminta Wako dapat menindak dan mengevaluasi kebijakan pemberian TPP ini. (Ocha)