Wako Harno Resmikan Rumah Restorative Justice di Kantor Kelurahan 8 Ulu

IMG_20220426_191007

Palembang Sriwijaya Media – Walikota (Wako) Palembang H Harnojoyo meresmikan rumah restorative justice atau rumah perdamaian masyarakat di Kantor Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa (26/4/2022).

Dalam sambutannya, Harnojoyo mengatakan rumah restorative justice ini merupakan program dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah.

Yakni, perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat dengan mediasi dilakukan oleh jaksa serta disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama setempat.

“Terima kasih Pak Kejati dan Kejari, kami sangat menerima baik. Bahwa program ini memberikan peluang penyelesaian permasalahan masyarakat tanpa harus ke pengadilan,” terang Harno.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Sumsel Drs Muhammad Naim, SH., mengatakan syarat yang dapat dilaksanakan restorative justice, yakni sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Rumah restorative justice dalam dilakukan untuk perkara ringan, yakni untuk ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara,” terangnya.

Selain diresmikannya rumah restorative justice di Palembang, pihaknya juga secara serentak meresmikan di tiga kabupaten/kota lainnya di Sumsel.

“Bersamaan juga secara serentak kita meresmikan rumah restorative justice di Kabupaten OKU, OKI dan Lahat,” paparnya.

Diketahui, peresmian rumah restorative justice ini juga turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Palembang meliputi Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mukhamad Ngajib, Dandim 0418 Letkol Inf Sumarlin Marzuki, dan Kepala Kejari Palembang Eko Adhyaksono, SH., MH.(Jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *