Puluhan Buruh di Pabrik Mobil DFSK di PHK Sepihak

IMG-20220415-WA0016

Jakarta, Sriwijaya Media – Pabrik mobil PT Sokonindo Automobile atau DFSK Indonesia telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap 47 orang pekerja. Demikian disampaikan oleh Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz, Jum’at (15/4/2022).

Pernyataan ini disampaikan Riden menanggapi pemberitaan di detik.com tanggal 14 April 2022 berjudul, “DFSK Bantah PHK Sepihak, Tegaskan Mantan Karyawan dapat Kompensasi-THR.”

“Bukti bahwa DFSK melakukan PHK secara sepihak, saat ini ke-47 orang buruh yang di PHK melakukan penolakan terhadap PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Termasuk di dalamnya 7 orang pengurus serikat pekerja,” kata Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz.

Dengan kata lain, PHK hanya keinginan sepihak dari perusahaan.

Disampaikannya, kasus ini bermula ketika pada tanggal 31 Maret 2021, para buruh yang saat itu masih bekerja dikumpulkan oleh manajemen dan diinformasikan jika di PHK.

Padahal sebelumnya perusahaan tidak pernah merundingkan permasalahan ini dengan pihak serikat pekerja maupun pekerja yang di PHK.

“Tahu-tahu mereka dipanggil dan diberitahu sudah di PHK. Kemudian saat itu juga uang pesangonnya di transfer ke rekening buruh yang bersangkutan,” terang Riden Hatam Aziz.

Menurut Riden, ini menunjukkan sikap arogan pihak perusahaan. Sekaligus semakin membuktikan jika PHK dilakukan secara sepihak.

“Sesuai aturan yang berlaku, semua pihak dengan segala upaya harus mencegah agar tidak terjadi PHK. Jika kemudian PHK tidak bisa dihindari, maka maksud dan tujuan PHK wajib dirundingkan dengan serikat pekerja. Jika dalam perundingan itu tidak tercapai kesepakatan, maka PHK hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial,” jelas Riden.

Dalam proses tersebut, perusahaan masih berkewajiban membayar upah buruh seperti biasa. Jadi tidak arogan dengan mentransfer uang pesangon, yang itu pun nilainya hanya sebesar 0,5%.

Riden mengaku pengertian efisiensi harus diartikan secara benar, yakni melakukan penghematan. Bukan dijadikan kesempatan mem-PHK anggota dan pengurus serikat pekerja.

Dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja pernah mengeluarkan surat edaran yang isinya, untuk mencegah PHK akibat efisiensi yang terlebih dahulu dilakukan adalah mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur; mengurangi shift; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya; dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

“Tetapi yang dilakukan DFSK justru secara sepihak melakukan PHK terhadap karyawan tetap. Padahal di sana masih banyak buruh kontrak dan outsourcing,” tegas Riden Hatam Aziz.

Terpisah, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK FSPMI) Ranto Afrianto menilai PHK yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selain tidak dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja, kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan. Pun perusahaan tidak pernah menunjukkan laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit oleh akuntan publik independent yang memperlihatkan sedang merugi selama dua tahun berturut-turut,” tegasnya.

Dengan tidak didahului perundingan dengan serikat pekerja, FSPMI menduga jika perusahaan ingin menghilangkan keberadaan serikat pekerja di pabrik mobil untuk pasar domestik dan eksport tersebut.(Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *