Polres Mura Musnahkan BB 95 Gram Sabu Dengan Cara Diblender

IMG-20220418-WA0062

Musi Rawas, Sriwijaya Media – Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB), narkotika jenis sabu seberat 95 gram, dengan cara diblender dan dibuang diseptic tank, Senin (18/4/2022).

Hadir juga dalam pemusnahan BB tersebut diantaranya, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Rudik Erminanto, Perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Perwakilan BNNK Mura, serta tim Eagle Satnarkoba Polres Mura.

Bacaan Lainnya

Selain itu juga hadir tersangka Tamrin (43), warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, termasuk BB Narkoba jenis sabu dari tangan tersangka seberat 103, 77 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti bahwa benar positif metafetamine dan BB tersisa 100 gram, lalu 95 gram dimusnahkan dan 5 gram untuk pembuktian persidangan.

Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan bahwa pihaknya sengaja hari ini bersama-sama melaksanakan pemusnahan BB narkotika jenis sabu.

“BB itu disita dari tersangka Tamrin (43), warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan pemusnahan BB ini sebagai salah satu bentuk komitmen bersama antara Polres Mura, Lapas Narkotika Kelas II Muara Beliti, BNNK Mura, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dalam memberantas narkoba.

“Pastinya sebagai contoh pemberantasan narkoba baik pemakai, pengedar bahkan bandar barang haram tersebut,” tutur Kapolres.

Kapolres menjelaskan BB 95 gram itu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan detergent dan air, dan hasil larutan tersebut dibuang diseptic tank.

“Jadi, BB tersebut setelah diblender, langsung dibuang ke septic tank,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mura AKP Herman Junaidi mengatakan penangkapan tersangka Tamrin bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka akan mengambil BB narkoba jenis sabu dalam jumlah besar di Padang Ulak Tanding (PUT).

Pada saat akan mengambil BB dengan memanfaatkan tukang ojek, anggota melakukan penghadangan terhadap tersangka, di Jalinsum Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, tepatnya didepan PT Lubuk Linggau Lestari (Olimpic Grup).

Anggota bergerak cepat dan melakukan penangkapan, dan berhasil menangkap tersangka Tamrin. Sedangkan satu orang berhasil melarikan diri (DPO) berinisial, M. Lalu tukang ojek tersebut sebagai saksi.

“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00,” terang Kasat Narkoba.

Kasat menjelaskan, selain tersangka, anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu bungkus kantong asoi warna putih yang dibalutkan lakban warna cokelat, satu bungkus plastik plastik permen kiss warna ungu yang didalam nya terdapat, satu bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 106,52 gram.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” jelasnya.(M Rifa’i)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *