Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan, Ditpolairud Polda Sumsel Amankan Tiga Pelaku

IMG_20220429_190851

Palembang, Sriwijaya Media – Ditpolairud Polda Sumsel berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster dengan mengamankan tiga terduga pelaku.

Para pelakunya yakni Hasan (53), warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ; Mulyadi (45) warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten OI ; dan Jaswari Ibrahim (19) warga Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Air Mancur, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto, MH., didampingi Dir Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Y S Widodo dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan benih lobster berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan bongkar muat mencurigakan di pinggiran Sungai Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin, Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 18.20 WIB.

“Dari informasi yang didapatkan itulah anggota kita Ditpolairud langsung melaporkannya ke Dir Polairud dan memerintahkan anggotanya yang sedang melaksanakan patroli untuk melakukan

penyelidikan terhadap informasi yang didapat tersebut,” ujar Kapolda, Jum’at (29/4).

Sehingga pada pukul 23.35 WIB, Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Sumsel Kompol Budi Santoso S Sos bersama ABK Kapal mendatangi TKP.

Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap diduga

pelaku penyelundupan benih lobster dan langsung mengamankan ketiga pelaku ini.

“Ketiga pelaku ini merupakan buruh angkut dari speedboat Sei Sembilang yang telah melakukan bongkar muat benih lobster sebanyak 88 kotak dari speedboat,” terangnya.

Kapolda melanjutkan dari 88 kotak yang diamankan berisikan dua jenis lobster yakni jenis pasir sebanyak 516.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 100.800 ekor sehingga di total capai 616.800 ekor.

Selain benih lobster, pihaknya juga turut mengamankan satu unit mobil merek Daihatsu Grand Max nopol B 9351 BRO atas nama Ripan Nikbalsyah, satu unit Speedboat Merek Kartika dan satu unit speedboat merek Sei Sembilang.

Saat ini, anggota Ditpolairud Polda Sumsel saat ini sedang melakukan pencarian terhadap nakhoda speedboat merek Sei Sembilang, nahkoda speedboat merek Kartika, hingga kernet speedboat merek Kartika.

“Dari ungkap kasus yang anggota kita lakukan ini berpotensi kerugian negara Rp 51,8 miliar dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara,” jelasnya.(ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *