Kayuagung, Sriwijaya Media – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dengan melibatkan multipihak untuk mengelola 1,03 juta hektar lahan gambut.
Dokumen RPPEG merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya.
Perlindungan ini dinilai krusial mengingat ekosistem gambut di OKI capai 1,03 juta hektar atau 49,3 persen dari total area ekosistem gambut Sumsel.
“Dokumen RPPEG merupakan sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya,” ucap Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKI M Denin, pada rakor yang digelar di Kantor Bupati OKI, Kamis (14/4/2022).
Rakor ini diikuti oleh perwakilan Bappeda, BPBD, Forum DAS Sumsel, ICRAF serta berbagai stakeholder lainnya.
Sebagai kabupaten dengan luas Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) terbesar di Sumatera Selatan, Kabupaten OKI menempati urutan teratas dalam luasan fungsi lindung maupun fungsi budidaya ekosistem gambut Sumsel.
Lebih dari 50 persen luasan fungsi budidaya atau setara 0,448 juta hektar berada di wilayah adminstratif kabupaten ini,
“Dokumen RPPEG, merupakan sebuah upaya corrective action dalam pengelolaan ekosistem gambut,” terang Denin.
Sementara itu, Wakil Ketua Forum DAS Sumsel Dr Ir Karlin Agustina, M.Si., mengatakan RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 71/2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
”PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya,” tutur Karlin.
Karlin menjelaskan penyusunan dokumen RPPEG tersebut memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun kedepan.
Dia juga mengungkapkan bahwa dokumen RPPEG ini berisi analisa dan rekomendasi terhadap berbagai bentuk pengelolaan ekosistem gambut ideal, yang kemudian dirangkum dalam dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut tingkat provinsi dan kabupaten.
“Kenapa dokumen ini sangat penting karena latar belakang Kabupaten OKI memiliki lahan gambut yang luas kurang lebih 49,3 persen sehingga rentan terhadap risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian yang besar secara sosial, ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat,” jelasnya.(abu)