Palembang, Sriwijaya Media – HMI Cabang Palembang bersama Cipayung Plus Palembang mengecam tindakan represif oknum aparat kepolisian pada aksi massa 11 April 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Palembang Ulil Mustafa, saat konferensi pers, di Palembang, Rabu (13/4/2022).
“Kebebasan berpendapat menyampaikan aspirasi di muka umum telah di atur dalam Undang-Undang No 9/1998. Oleh karena itu, kami mengecam tindakan represif dan tindakan premanisme dari oknum kepolisian, serta tidak membuat kegaduhan dengan membangun opini bahwa ada penyusup dalam masa aksi 11 April 2022 lalu,” kata Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Palembang Ulil Mustafa.
Selain itu, pihaknya juga mengecam atas tindakan intervensi kampus yang menghalangi mahasiswanya dalam menyampaikan aspirasi di muka umum.
“Kami akan mengawal tuntutan besar pada aksi 11 April 2022 untuk kemenangan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Dia menyebut Cipayung Plus Kota Palembang meliputi PII, GMKI, KAMMI, KMHDI, LMND, PMII, HMI, AMI, SEMMI dan PMKRI.
Dia mendesak agar para mahasiswa yang ditangkap segera dibebaskan pada masa aksi 11 April 2022 lalu, baik di Sumsel maupun seluruh Indonesia.
“Kita akan menindaklanjuti dan mengawal tuntutan aspirasi Cipayung plus Kota Palembang. Menindaklanjuti dan mengawal tindakan eksekutif dan legislatif dalam menstabilkan harga bahan pokok di pasar terutama di Sumsel. Jika tidak terealisasikan dalam 2×24 jam, maka kami secara tegas akan kembali turun aksi secara masif dan mengkonsolidasikan massa lebih besar lagi,” terangnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Palembang Dr H Firman Freaddy Busroh juga sangat menyesalkan masih terjadinya tindakan kekerasan terhadap peserta aksi.
“Indonesia itu mengenal demokrasi, jadi sangat menjunjung tinggi kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Oleh karena itu perlu diusut tuntas terhadap kasus pemukulan tersebut. Karena harus dicari penyebabnya dan juga siapa yang melakukannya, “bebernya.
Dia melanjutkan Indonesia adalah negara hukum, dan siapapun yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan harus dihukum dan diproses sebagaimana hukum berlaku.
“Seharusnya sebagai penegak hukum, mereka cukup memantau saja, melihat, dan juga menjaga situasi agar tetap kondusif. Kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah demokrasi, dan itu sesuai dengan nilai Pancasila sila ke 4,” imbuhnya.(ton)