Surabaya, Sriwijaya Media – Dalam rangka merayakan Hari Kartini, DPD GMNI Jawa Timur (Jatim) menggelar kegiatan webinar dengan tema “Polemik Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ! Solusi Kongkrit Kasus Kekerasan Seksual”, melalui via google meet pada Rabu (20/4/2022).
Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan pembuka oleh Ketua DPD GMNI Jatim Bung Fathul Bari, M.Pd., serta diisi tiga narasumber diantaranya Ketua Bidang Sarinah DPD GMNI Jatim Sarinah Sa’adatul Abadiyah, DPP GMNI Bidang Sosial dan Kesehatan Sarinah Rahmanita Sari dan Stafsus Kementerian PPPA Ulfah Mawardi.
Ketua DPD GMNI Jatim Bung Fathul Bari, M.Pd., menegaskan bahwa kegiatan tersebut guna membahas dan mengawal UU TPKS yang baru saja disahkan.
“Sebelum kegiatan ini digelar, pernah kami tanyakan langsung kepada Anggota DPR RI terkait perkembangan RUU TPKS. Saat ini telah disahkan UU TPKS oleh DPR RI. Tentu hal ini dilakukan untuk menangani kasus kekerasan seksual yang marak terjadi serta sebagai solusi dari persoalan tersebut. Oleh karena itulah kita perlu memahami dan mengawal implementasi dari UU tersebut,” ujar Bari.
Sementara itu, Ketua Bidang Sarinah DPD GMNI Jatim Sarinah Sa’adatul Abadiyah pada saat memaparkan materi menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan tidak hanya berbicara tentang UU TPKS, namun juga sekaligus launching Graha Busar.
“Perlu pengawalan yang serius terkait UU TPKS, sebab kita ketahui bersama bahwa banyak sekali poin yang telah dihapuskan sehingga perlunya pengawalan,” jelas Sa’adah.
Sa’adah menambahkan dalam agenda tersebut pihaknya juga melaunching Graha Busar (Bung & Sarinah) yaitu lembaga di bawah Naungan Bidang Sarinah DPD GMNI Jatim guna membantu mencengah, melindungi serta
mendampingi kasus kekerasan seksual di Jarim.
“Kedepannya kami akan bentuk Tim Satgas Khusus bersama dengan Ketua bidang Sarinah DPD GMNI Jatim guna mencegah dan menghapuskan segala macam bentuk kekerasan seksual di Indonesia, khususnya di wilayah Jatim,” terang Sa’adah.(santi)