Bagikan Sembako ke Ustadz Ustadzah, Ratu Dewa Sindir ASN Malas Zakat

IMG_20220421_134933

Palembang, Sriwijaya Media –  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengingatkan kepada seluruh pegawai Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk senantiasa membayar zakat, khususnya bagi mereka yang muslim.

“Bagi ASN yang mencla-mencle tidak mau zakat, saya ingatkan harus menunaikan zakat,” tegas Ratu Dewa, usai membagikan paket sembako dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Palembang untuk ustadz dan ustadzah diruang rapat Parameswara Setda Kota Palembang, Kamis (21/4/2022).

Bacaan Lainnya

Sekda juga meminta kepada seluruh ASN yang sudah memenuhi syarat nisab pada titik tertentu, maka diwajibkan untuk membayar zakat.

Zakat merupakan ketentuan wajib yang harus diberikan, karena menjadi salah satu rukun Islam. Ketentuan tersebut berbeda dengan infaq dan shodaqoh.

Dengan kewajiban itu, Ratu Dewa meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang, untuk mengingatkan ASN-nya, agar melaksanakan zakat.

“Kita ketahui bahwa Baznas Palembang menyalurkan zakat dan infak lainya kepada yang dibutuhkan. Seperti tadi membagikan sembako kepada uztadz ustadzah dan panti asuhan serta program bedah rumah,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Baznas Palembang Ridwan Nawawi mengatakan zakat fitrah tahun 1443 Hijriah / tahun 2022 Palembang masih seperti tahun lalu, yakni Rp25.000 per orang yang telah disepakati Baznas dan Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Palembang.

“Berdasarkan kesepakatan besaran Zakat Fitrah di Palembang Rp25.000 atau setara dengan 2,5 kg beras per orang,” ujarnya.

Menurut dia, nilai zakat di tahun 2022 sama seperti 2021 lantaran besaran zakat disesuaikan  dengan makanan konsumsi keseharian per orang. Rata-rata setiap orang makan Rp10.000 per-kilogram.

“Jadi besaran ini dijadikan patokannya nilai Zakat Fitrah,” jelasnya. (jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *