Wow, BNNP Sumsel Amankan 50.000 Butir Ekstasi dan Sabu 7,5 Kg

IMG-20220314-WA0092

Palembang, Sriwijaya Media – BNNP Sumsel melangsungkan ungkap tindak pidana narkotika tahun 2022, di Gedung BNN Jakabaring, Senin (14/3/2022).

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya bandar besar narkotika di daerah Kenten dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Pada Selasa 8 Maret 2022, Tim Pemberantasan BNNP Sumsel dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombos Pol Agus Sudarno, SH., MH., didampingi Kasi Penyidikan BNNP Sumsel Kompol Dwi Handoko, SH., MH., dan Kasi intelijen BNNP Sumsel Mgs Abdul Halim Helmi, S.Kom., melakukan penyelidikan intensif tentang laporan tersebut.

“Dari penggerebekan rumah yang berada di Komplek Kencana Damai Jalan Melati 3 No L 18 Palembang, BNNP Sumsel berhasil mengamankan 50.000 butir ekstasi dan sabu seberat 7,5 Kg,” terangnya.

Setelah melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang penghuni rumah, Tim berantas BNNP Sumsel langsung melakukan penggeledahan rumah tersebut.

“Pil ekstasi warna kuning sekitar 50.000 butir ditemukan disimpan diatas lemari pakaian yang lelah dimodifikasi alasnya yang berada di kamar tengah dan paket sabu 7,5 Kg berada diatas lemari pakaian yang telah dimodifikasi atasnya di kamar kamar depan di dalam rumah tersebut,” paparnya.

Dia menambahkan dari hasil penggerebekan ini Tim BNNP Sumsel berhasil mengamankan seorang (penghuni rumah) yang mengaku bernama Renol Mirfazollah AZ Bin almarhum Ahmad Zalimi.

Djoko menuturkan, saat ini tersangka serta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Sumsel di Jakabaring Palembang.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka RM, bahwa RM dikendalikan seseorang bernama Mirza Bin Zaini yang berada di Talang Keramat.

“Mirza diketahui sedang berlibur di Pulau Bangka di tempat saudaranya. Tim berantas BNNP Sumsel langsung berangkat ke Pulau Bangka untuk mengamankan Mirza,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap rumah saudara Mirza di Sungai Liat Bangka, pada Rabu 9 Maret 2022 sekitar pukul 14.30WIB, Tim Berantas BNNP Sumsel berhasil mengamankan Mirza di rumah saudaranya di Jalan Tanjung Ratu RT 09 Desa Rebo Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

“Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Sumsel di Jakabaring untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *