Palembang, Sriwijaya Media – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat pada Maret 2022 ini berhasil mengungkap kasus menonjol sebanyak tujuh kasus narkoba.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan dua minggu ini pihaknya terus bekerja keras untuk memastikan Sumsel aman dari peredaran narkoba. Hasilnya tujuh kasus narkoba yang sangat menonjol berhasil diungkap.
“Tujuh kasus menonjol itu yakni 10 Kilogram (Kg) sabu dengan mengamankan tersangka Aidil Fitri dan Yadit Hariyono pada 11 Maret 2022 di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami Palembang, tepatnya di halaman parkir losmen Al Mukaromah,” kata Wakapolda, Selasa (15/3/2022).
Dia mengaku tertangkapnya kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan pelaku Aidil akan mengambil paket sabu dan akan diedarkan di Palembang dan Pali.
Pada 11 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 WIB, pihaknya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 10 paket sabu yang terbungkus plastik the cina “Guayinwang.
Sedangkan satunya lagi, lanjut dia, pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja sebanyak 33 Kg dengan mengamankan tersangka Eed Sumadi di Terminal Alang-alang Lebar, Kecamatan Sukarami Palembang pada 7 Maret 2022 lalu.
“Sama seperti pengungkapan kasus sabu, kita berhasil mengamankan pelaku berkat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman ganja dari Medan ke Palembang menggunakan jalur darat menggunakan mobil Innova,” terangnya.
Sehingga pada 7 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel menghadang mobil pelaku di terminal Alang-Alang Lebar, Kecamatan Sukarami Palembang dan didapatkan barang bukti ganja tersebut.
Sedangkan selama dua minggu terakhir ini anggotanya berhasil mengungkap 16 laporan polisi dengan 21 tersangka dengan mengamankan barang bukti ganja sebanyak 43 Kg, sabu sebanyak 12 Kg dan ekstasi sebanyak 1.810 butir.
Sedangkan secara total Polda, Polrestabes dan Polres jajaran tersangka yang berhasil diamankan mencapai 114 tersangka.
“Untuk barang bukti secara total sabu sebanyak 14,8 Kg, ganja sebanyak 44,3 Kg dan ekstasi sebanyak 2.501 butir ekstasi,” terangnya.
Atas ungkap kasus ini, pihaknya mengklaim berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 167.113 jiwa.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menyayangi diri sendiri dengan menjauhi narkoba.(ocha)