SDR Minta Polri Bongkar Skandal Penipuan Aplikasi Binomo

IMG_20220323_152150

Jakarta, Sriwijaya Media – Indra Kenz bernama asli Indra Kesuma terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Bersangkutan dituding melakukan penipuan, penyebaran berita bohong dan pencucian uang melalui aplikasi trading Binari Option Binomo.

Dari kasus tersebut, dia ditengarai menilap duit ratusan miliar. Pihak kepolisian menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.

Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Meskipun polisi sudah menangani kasus ini dalam sebulan terakhir, namun masih dinilai kurang serius oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Rabu (23/3/2022).

Dia menyayangkan, hingga saat ini pihak penyidik belum melakukan pengembangan kepada tersangka lain.

Dia meyakini tindak kejahatan yang dilakukan oleh Indra Kenz tidak mungkin dilakukan seorang diri.

“Saya meyakini, ini bukan sekedar komplotan, tetapi kerja komunal yang saling mendukung sesuai dengan peran masing-masing. Apesnya Indra Kenz, karena dia tertangkap sendirian,” ujarnya.

Dia mengilustrasikan peran Rudi Salim sebagai penyedia kendaraan mewah. Sebagaimana diketahui, Rudi Salim sempat diperiksa oleh penyidik bareskrim terkait dengan kepemilikan sejumlah mobil mewah diantaranya Rolls Royce Phantom, Lamborghini, Tesla, dan Toyota Supra yang diketahui sebagai milik Indra Kenz.

Usai pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan melalui Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (21/3/2022), kalau mobil yang dibeli dari Rudi Salim hanya Tesla senilai Rp1,8 miliar. Sementara Rolls Royce, Lamborghini dan Toyota hanya dipinjam saja.

“Polisi sepertinya hanya memeriksa Rudi Salim terkait pencucian uang saja. Sehingga ketika dibilang tidak ada transaksi jual beli, lantas dianggap selesai,” terangnya. Namun, dia mengingatkan kalau Indra juga dikenakan pasal 378 jo 55 KUHP.

Dalam pasal 55, ada pelaku utama dan pelaku turut serta. Jika polisi menetapkan Indra kenz sebagai pelaku utama penipuan, tentunya ada pelaku turut serta yang membantu Indra Kenz menyempurnakan tindak kejahatannya tersebut.

“Polisi perlu memeriksa ulang Rudi Salim, untuk mendalami apakah fasilitas yang diberikan oleh Rudi Salim memuluskan skenario penipuan, apakah Rudi Salim memperoleh manfaat dari tindakan yang dilakukan bersama-sama tersebut. Harus jelas peran dan tanggung jawabnya,” papar Hari.

Untuk itu Hari berharap penyidik bisa melaksanakan tugasnya dengan profesional sesuai slogan Presisi yang diamanahkan oleh Kapolri. Dia meminta, polisi membongkar seluruh elemen yang terlibat dalam mega skandal penipuan aplikasi Binomo yang merugikan masyarakat hingga ratusan miliar.

“Kita dukung sepenuh hati kinerja Polri dalam mengungkap kasus Binomo. Tapi, kami harap penyidik ungkap tuntas dan tidak tebang pilih. Jangan cuma berani sama anak kecil,” jelas Hari.(Irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *