Jakarta, Sriwijaya Media – Studi Demokrasi Rakyat (SDR) kembali meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) segera menindak lanjuti terkait laporan dana hibah asing senilai Rp96 miliar.
“Tentunya Kejagung harus menindak lanjuti laporan kami (SDR) terkait hibah asing dan sejauh mana penggunaannya,” kata Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto, Rabu (16/3/2022).
Sampai saat ini, ICW sendiri menolak untuk diaudit dan melanggar Permendagri No 38/2008 tata cara penggunaan dana asing oleh ormas ataupun LSM dalam Pasal 40.
Permendagri menyebutkan, pelaksanaan penerimaan bantuan asing dan pemberian pihak asing oleh ormas diinformasikan kepada masyarakat melalui media publik.
Sedangkan dari pihak SDR pada 6 Oktober 2021 lalu sudah dimintai keterangan terkait ICW, tapi sampai saat ini ICW belum sama sekali dimintai keterangan perihal dana hibah dari asing tersebut.
Direktur Eksekutif SDR meyakini kalau Kejagung mampu menelusuri dana asing yang masuk ke ICW dan penggunaannya untuk apa.
“Sedangkan untuk ICW sendiri belum pernah melaporkan ke publik soal dana asing dan penggunaannya sesuai Permendagri No 38/2008,” paparnya.(irawan)