PT Asrigita Prasarana Disambangi DPRD Sumsel, Ini Bahasannya

IMG_20220308_152234

Palembang, Sriwijaya Media – PT Asrigita Prasarana yang beralamat di Kabupaten Banyuasin disambangi anggota Pansus Komisi V DPRD Sumsel dalam rangka melakukan peninjauan atas pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (TKA), Senin (7/3/2022).

Direktur PT Asrigita Prasarana Rudi Khaidir menyatakan kedatangan rombongan Pansus Komisi V DPRD Sumsel tersebut guna membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi TKA.

“Pastinya kami sangat mendukung langkah wakil rakyat ingin membuat Raperda tentang retribusi TKA. Disini memang seluruh sumber daya manusia berasal dari Cina, mengingat investasi dari penanaman modal asing (PMA),” tuturnya.

Dia menyebut, tercatat ada 44 TKA yang bekerja di perusahaan ini. Sementara tenaga kerja lokal sekitar 77 orang. Asumsinya kuantitas tenaga kerja di  perusahaan yang bergerak dibidang pembangkit tenaga listrik ini capai 118 orang.

Dia mengaku perbedaan antara TKA dan tenaga kerja lokal jelas sangat berbeda. Bahkan dari pemegang saham pun berbeda, karena merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Cina.

“Perusahaan ini berdiri tahun 2004. Investasi disini didominasi atau sekitar 90 persen PMA. Sisanya 10 persen lokal. Kami siapkan mess karyawan bagi TKA dan TKA pun dilengkapi dengan paspor maupun izin keimigrasian,” tuturnya.U

Mengingat Kabupaten Banyuasin belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi TKA, kata dia, selama ini pihaknya membayar retribusi ke Jakarta. Namun kini sekitar 50 persen dibayarkan ke Provinsi Sumsel.

Sementara itu, Anggota Pansus IV Komisi V DPRD Sumsel A Gani Subit mengatakan pihaknya kesini bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.

“Kami ingin melihat secara langsung bagaimana kerja TKA disini, termasuk pula tempat tinggal hingga kontribusinya bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin,” terangnya.

Dia berharap keberadaan perda ini nanti dapat melindungi ataupun memberikan kontribusi bagi pemasukan negara.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *