Penyelundupan 183.700 Ekor Benih Lobster Digagalkan Bea Cukai dan Polda Sumsel

IMG_20220307_184926

Palembang, Sriwijaya Media – Upaya penyelundupan benih lobster (BBL) dengan total keseluruhan 183.700 ekor berhasil digagalkan tim gabungan Kantor Bea Cukai Palembang bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) bersinergi dengan tim satuan tugas (Satgas) BBL Polda Sumsel, Senin (7/3/2022).

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris, saat menggelar konferensi Pers di Kantor Bea Cukai Palembang, menjelaskan kronologis penindakan dilakukan pada Jum’at (4/3/2022) dan Minggu (6/3/2022).

“Berawal dari operasi gabungan Bea Cukai Palembang bersama Bea Cukai Sumbagtim dan Tim Satgas BBL Polda Sumsel untuk mengantisipasi penyelundupan baby lobster di Jalan Lintas Palembang. Tim Bea Cukai mendapat informasi dari masyarakat terkait proses pemuatan benih bening lobster yang rencananya akan dibawa keluar dari daerah Pabean melalui Palembang,” ujar Abdul Haris.

Berbekal informasi itu, lanjut dia, tim gabungan melaksanakan pengamatan dan pengumpulan informasi dilapangan.

Hasil operasi tersebut didapati speedboat kayu dengan panjang kurang lebih 5 meter yang menggunakan mesin 40PK diduga membawa muatan benih bening lobster.

Pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kedapatan kotak-kotak Styrofoam dibungkus plastik berwarna hitam dan didalamnya terdapat bungkusan-bungkusan bening diduga benih bening lobster tanpa perizinan dari Karantina Ikan.

“Dari hasil operasi itu, tim mendapati 14 kantong benih bening lobster pada 4 Maret 2022 dan 22 karton pada 6 Maret 2022. Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang berinisial RA dan A. Terhadap penindakan benih bening lobster pada 4 Maret 2022 telah diserahterimakan ke stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang, dan telah dilaksanakan pelepasliaran oleh Petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang,” terangnya.

Sementara terhadap penindakan benih bening lobster pada 6 Maret 2022 dengan dua orang pelaku berinisial RA dan A, akan diserahterimakan kepada satgas BBL Polda Sumsel untuk ditindak lanjutnya.

Diperkirakan harga jual per ekor benih bening lobster jenis mutiara Rp150.000 dan harga jual per ekor benih bening lobster jenis pasir Rp100.000 dengan total nilai barang capai Rp18,675 miliar.

“Untuk pelaku yang diamankan apabila terbukti bersalah akan dijerat atas tindak pidana yang telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 17/2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Syclla SPP), dan Rajungan (Portunus SPP) di wilayah negara RI. Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum berlaku,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *