Pengurus Peradi Palembang Dikukuhkan, Wagub Sumsel : Advokat Tugas Mulia

IMG_20220316_220409

Palembang, Sriwijaya Media – Pengurus DPC Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Palembang, Dewan Kehormatan Daerah, Komisi Pengawasan Advokat Daerah masa jabatan 2021-2026, di Graha Bina Praja, Rabu (16/3/2022).

Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya mengatakan, seyogyanya Gubernur Sumsel H Herman Deru hadir disini, namun beliau menghadiri acara di Jakabaring.

Bacaan Lainnya

“Kami atas nama Pemprov mengucapkan selamat kepada pengurus yang baru saja dilantik. Peran advokat sangat dirasakan dalam mendampingi masyarakat dan Pemprov dalam setiap persoalan yang terjadi di Sumsel. Kami sadari tugas pokok advokat, banyak yang berhadapan dengan masyarakat yang mungkin tidak mengerti hukum, atau mungkin ada yang mengabaikan hukum,” ujar Mawardi.

Menurut Wagub, advokat itu tugas yang sangat mulia. Advokat bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan ikut berkontribusi dalam pembangunan dibidang hukum.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Palembang Azwar Agus mengatakan pelantikan ini menjadi semangat dalam membangun penegakan hukum di Sumsel.

“Kita bersama-sama memajukan advokat, apalagi Peradi menjadi organisasi singel bar. Dengan kehadiran bang Otto Hasibuan menjadi penyemangat bagi kami. Mari kita bersama-sama dengan aparat penegak hukum menegakkan hukum secara adil dan bertanggung jawab,” bebernya.

Agus menuturkan, langkah kedepan adalah menjalankan program yang sudah ada yakni pendidikan berkelanjutan terhadap advokat baru. Ini sebagai wujud pengembangan advokat dalam menghadapi globalisasi.

“Kita tetap melanjutkan program pendidikan advokat, penyuluhan hukum. Kita akan bersama sama dengan Pemprov membuat program keluarga sadar hukum. Karena bapak Gubernur sangat antusias dengan program itu, ” terangnya.

Dia berharap semoga kedepan Peradi semakin kuat, advokat semakin jaya. Serta penegakan hukum semakin baik sehingga bisa menegakkan keadilan bagi masyarakat.

Ketum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan, SH., MM., mengatakan pihaknya sangat bahagia bisa hadir disini dalam pelantikan pengurus Peradi Palembang, Dewan Kehormatan Peradi, Komisi Pengawas Advokat.

“Selamat kepada yang sudah dilantik. Organisasi Peradi di Palembang cukup tinggi dinamikanya. Tapi beliau bisa mengatasinya,” akunya.

Berbicara single bar, didalam UU advokat, single bar sistem yang berlaku di seluruh dunia dan Indonesia. Para advokat harus berani, siap membela dan harus menjiwai prinsip-prinsip single bar. Kalau tidak menjiwai single bar, maka tidak bisa mempertahankan single bar.

“Pengurus Peradi yang baru dilantik harus berjuang single bar. Single bar ini merupakan pengumpulan organisasi advokat di dalam satu wadah. Single bar ini maksudnya adalah hanya ada satu wadah advokat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur segala sesuatu hal mengenai kepentingan advokat. Hanya satu, jadi wadah tunggal yang dimaksud itu hanya satu organisasi yang punya kewenangan,” paparnya.

Ada 8 kewenangan negara, sebelum Peradi ada. Sekarang UU itu dilimpahkan ke Peradi. Peradi merupakan satu-satunya wadah profesi advokat memiliki 8 kewenangan yakni melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yakni melaksanakan pengujian calon advokat, mengangkat advokat; membuat kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas; melakukan pengawasan dan memberhentikan advokat.

“Itu kewenangan negara diserahkan ke Peradi melalui UU advokat,” pungkasnya. (Ocha/ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *