Sekayu, Sriwijaya Media – Setelah aksi pertama dilakukan di Kejati Sumsel, kini Nasional Coruption Watch (NCW) Muba kembali melakukan aksi kedua di Kejari Muba, Rabu (30/3/2022).
Massa mendesak Kejari Muba segera memanggil dan memeriksa oknum kepala desa (Kades) Tampang Baru Kecamatan Banyung Lencir Kabupaten Muba saudara Usman AR atas dugaan indikasi melakukan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah rakyat di desa setempat.
Koordinator Aksi (Korak) sekaligus Ketua NCW Muba M Hadi didampingi Eko Wahyudi dan Daud mengatakan pihaknya datang ke Kejari guna melaporkan adanya dugaan pungli dilakukan oknum kades atas pembuatan sertifikat tanah rakyat.
“Warga yang membuat sertifikat tanah rakyat diminta sejumlah uang pelicin dengan disertakan bukti kwitansi. Bahkan masyarakat siap dihadirkan,” terangnya.
Dia berharap semoga Kejari Muba bisa memproses dan merespon laporan dari masyarakat ini.
Menyikapi aksi tersebut, Kasi Intelijen Kejari Muba Abu Nawas, SH., mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih atas laporan dari masyarakat.
“Kami ucapkan terima kasih. Nanti akan kami tindak lanjut laporan NCW Muba ini,” jelasnya. (Ocha)